- Roy Suryo menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
- Jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi melalui media sosial dengan ancaman pasal KUHP dan UU ITE.
- Roy menolak tawaran mekanisme Restorative Justice dari hakim dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 September 2026.
Suara.com - Mantan Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, (17/9/2026).
Proses hukum tersebut merupakan buntut panjang dari tudingan Roy kepada Jokowi perihal kepemilikan ijazah palsu sejak dua tahun ke belakang ini.
Kubu Jokowi menganggap hal tersebut sebagai bentuk upaya penyesatan informasi publik yang justru merugikan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu.
"Telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S1 saksi Ir. H Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa dalam persidangan.
Sebab, kata Jaksa, pihak Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah justru telah mengkonfirmasi keaslian ijazah milik Jokowi.
Karena itu, Jaksa mengaku telah mengumpulkan 28 bukti melalui unggahan di media sosial dan menemukan 7 narasi yang terbukti terdapat tindakan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
Menurut Jaksa, Roy terancam melanggar pidana Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mengenai dugaan manipulasi dokumen digital, Roy juga akan diancam dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Roy turut disangkakan merusak atau mengubah dokumen milik seseorang tanpa izin seperti yang diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE.
Hakim sempat menawarkan apakah Roy akan menempuh mekanisme Restorative Justice dan perlawanan seperti yang disediakan dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHAP.
Roy memutuskan untuk menolak segala mekanisme tersebut dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah.
"Tidak, Yang Mulia," tegas Roy.
Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi pada (24/9/2026) mendatang. (Reporter: Alif Bintang)