- Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
- JPU menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen pribadi tanpa izin.
- Roy Suryo menunjukkan wayang Petruk, membuka kemeja memperlihatkan kaos karikatur, serta menyatakan siap melawan proses hukum tersebut hingga tuntas.
Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), berlangsung penuh drama.
Roy mencuri perhatian publik tak hanya lewat gestur politiknya, tetapi juga lewat sederet aksi unik di hadapan awak media.
Usai persidangan, Roy memamerkan dua buah wayang Petruk yang ia bawa dari rumah.
Sambil memperagakan gerakan wayang tersebut, Roy melayangkan sindiran menohok yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Hu! Bumi gonjang-ganjing kelap-kelap! Petruk jadi ratu. Ini yang bikin goro-goro," tutur Roy memperagakan tokoh rekaannya.
Aksi mantan Menpora ini tak berhenti di situ. Di hadapan kerumunan wartawan, ia mendadak membuka kemejanya dan menunjukkan kaos putih berkarikatur wajah pria yang menyerupai Jokowi.
Di tengah pusaran kasus hukum yang menimpanya, Roy menegaskan komitmennya untuk tetap tegar dan bertarung di persidangan.
![Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/80172-jokowi-laporkan-tuduhan-ijazah-palsu-ke-polda-metro-jaya-joko-widodo.jpg)
Ia memastikan bakal meladeni proses hukum ini hingga tuntas, termasuk terus menyoroti isu keaslian ijazah Jokowi yang menjadi akar perselisihan selama dua tahun terakhir.
"Dengan satu kata: kami akan lawan," pungkasnya mantap.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Dalam sidang dakwaan hari ini, Jaksa Penuntut Umum memjerat Roy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat 1 jo. Pasal 441 ayat 1 KUHP, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat 1 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen pribadi tanpa izin.
Reporter: Alif Bintang