Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 September 2026 | 17:19 WIB
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap perkembangan kasus OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, Selasa (22/9/20260. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta.
  • Sirajudin diduga menerima gratifikasi total Rp11,14 miliar dari pejabat pemkab serta pihak lain selama periode 2023 hingga 2026.
  • KPK resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diduga menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

Dugaan penerimaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian uang diduga diterima Sirajudin dari pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut.

“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai Rp10,79 miliar.

“Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” ungkapnya.

Menurut Taufik, dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024.

Penerimaan kemudian berlanjut setelah Sirajudin menjabat sebagai bupati pada 2025-2026.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta.

baca juga

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin dan para tersangka lainnya.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Dalam perkara ini, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:38 WIB

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:19 WIB

Pajero Modifikasi Tampung 700 Liter BBM Subsidi, Bahlil Geram

Pajero Modifikasi Tampung 700 Liter BBM Subsidi, Bahlil Geram

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:18 WIB

Di Bawah Rp29 Ribu! 4 Sheet Mask Niacinamide Murah yang Ampuh Bikin Glowing

Di Bawah Rp29 Ribu! 4 Sheet Mask Niacinamide Murah yang Ampuh Bikin Glowing

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:15 WIB

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:10 WIB

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:01 WIB

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

×