- DPR RI dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Statistik pada tahun 2026 yang mewajibkan izin publikasi survei.
- Akademisi Jamiluddin Ritonga menilai aturan tersebut dapat mematikan demokrasi.
- Dampak aturan tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan akademik serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah.
Suara.com - Wacana DPR mengatur izin publikasi hasil survei independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menuai kritik. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, hingga akses masyarakat terhadap informasi.
Dosen Metodologi Penelitian Komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai kewajiban meminta izin kepada pemerintah sebelum mempublikasikan hasil survei independen tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
"Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi," kata Jamiluddin, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jamiluddin, survei dan riset sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, dia menilai negara tidak semestinya membatasi publikasi hasil penelitian melalui mekanisme perizinan.
Jamiluddin bahkan menilai kewajiban izin tersebut berpotensi menjadi bentuk sensor sebelum informasi sampai kepada masyarakat.
"Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara otoriter," ungkapnya.
Matikan Kebebasan Akademik
Jamiluddin juga mengingatkan dampak aturan tersebut terhadap kebebasan akademik dan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah.
Menurut dia, survei independen dapat menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menghasilkan informasi dan melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik. Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan," ujarnya.
Dia mengatakan demokrasi semestinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penelitian sekaligus menyampaikan hasilnya kepada publik.
Menurut Jamiluddin, pengaturan survei seharusnya berfokus pada pertanggungjawaban ilmiah, seperti metodologi dan akurasi penelitian, bukan memberikan kewenangan birokrasi untuk menentukan apakah hasil penelitian boleh dipublikasikan.
"Demokrasi juga mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kendali birokrasi atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah masyarakat," tegasnya.
Atas dasar itu, Jamiluddin meminta ketentuan mengenai kewajiban izin publikasi survei tidak dimasukkan dalam revisi UU Statistik.
Pembahasan RUU Statistik
Wacana pengaturan terhadap lembaga survei muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pada 2025, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus.
Menurutnya, penyelenggara statistik khusus yang tidak terdaftar nantinya tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil surveinya berdasarkan draf yang sedang dibahas ketika itu.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Juni 2025 menyatakan Dewan Statistik Nasional yang diwacanakan dalam RUU tersebut tidak akan mengintervensi survei politik. Ia mengkliam lembaga tersebut hanya berfungsi melakukan pengawasan.
RUU Statistik kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.
Pada April 2026, pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah resmi memasuki tahap pembahasan tingkat I di Komisi X DPR RI. DPR menargetkan revisi UU Statistik dapat diselesaikan pada 2026.