Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Rabu, 23 September 2026 | 10:41 WIB
Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi
Dosen Metodologi Penelitian Komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengkritik wacana DPR mengatur izin publikasi hasil survei independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. [Suara.com]
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Statistik pada tahun 2026 yang mewajibkan izin publikasi survei.
  • Akademisi Jamiluddin Ritonga menilai aturan tersebut dapat mematikan demokrasi.
  • Dampak aturan tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan akademik serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah.

Suara.com - Wacana DPR mengatur izin publikasi hasil survei independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menuai kritik. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, hingga akses masyarakat terhadap informasi.

Dosen Metodologi Penelitian Komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai kewajiban meminta izin kepada pemerintah sebelum mempublikasikan hasil survei independen tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.

"Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi," kata Jamiluddin, Rabu (23/9/2026).

Menurut Jamiluddin, survei dan riset sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, dia menilai negara tidak semestinya membatasi publikasi hasil penelitian melalui mekanisme perizinan.

Jamiluddin bahkan menilai kewajiban izin tersebut berpotensi menjadi bentuk sensor sebelum informasi sampai kepada masyarakat.

"Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara otoriter," ungkapnya.

Matikan Kebebasan Akademik

Jamiluddin juga mengingatkan dampak aturan tersebut terhadap kebebasan akademik dan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah.

baca juga

Menurut dia, survei independen dapat menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menghasilkan informasi dan melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik. Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan," ujarnya.

Dia mengatakan demokrasi semestinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penelitian sekaligus menyampaikan hasilnya kepada publik.

Menurut Jamiluddin, pengaturan survei seharusnya berfokus pada pertanggungjawaban ilmiah, seperti metodologi dan akurasi penelitian, bukan memberikan kewenangan birokrasi untuk menentukan apakah hasil penelitian boleh dipublikasikan.

"Demokrasi juga mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kendali birokrasi atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah masyarakat," tegasnya.

Atas dasar itu, Jamiluddin meminta ketentuan mengenai kewajiban izin publikasi survei tidak dimasukkan dalam revisi UU Statistik.

Pembahasan RUU Statistik

Wacana pengaturan terhadap lembaga survei muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Pada 2025, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus.

Menurutnya, penyelenggara statistik khusus yang tidak terdaftar nantinya tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil surveinya berdasarkan draf yang sedang dibahas ketika itu.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Juni 2025 menyatakan Dewan Statistik Nasional yang diwacanakan dalam RUU tersebut tidak akan mengintervensi survei politik. Ia mengkliam lembaga tersebut hanya berfungsi melakukan pengawasan.

RUU Statistik kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.

Pada April 2026, pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah resmi memasuki tahap pembahasan tingkat I di Komisi X DPR RI. DPR menargetkan revisi UU Statistik dapat diselesaikan pada 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Sekolah hingga PTN, DPR Minta Hitung Ulang Nafas Anggaran

Prabowo Mau Gratiskan Sekolah hingga PTN, DPR Minta Hitung Ulang Nafas Anggaran

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB

Terkini

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:41 WIB

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Skuad Timnas Indonesia Berubah Drastis, John Herdman Pakai Perumpamaan Formula 1 dan Reli

Skuad Timnas Indonesia Berubah Drastis, John Herdman Pakai Perumpamaan Formula 1 dan Reli

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Harga Cabai Merah Keriting Naik 25 Persen

Harga Cabai Merah Keriting Naik 25 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:37 WIB

Gara-gara AI, Warga Amerika Ramai-ramai Tolak Pembangunan Data Center: Kenapa?

Gara-gara AI, Warga Amerika Ramai-ramai Tolak Pembangunan Data Center: Kenapa?

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:35 WIB

Hunian Murah Masih Jadi Incaran, Rumah Rp98 Juta Laku 2.000 Unit

Hunian Murah Masih Jadi Incaran, Rumah Rp98 Juta Laku 2.000 Unit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:35 WIB

Polemik Shin Tae-yong dan Dirtek Java United Memanas, Persija Pilih Tempuh Jalur Komdis PSSI

Polemik Shin Tae-yong dan Dirtek Java United Memanas, Persija Pilih Tempuh Jalur Komdis PSSI

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:31 WIB

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:30 WIB

Galaxy Watch Ultra2 Andalkan Vitals untuk Baca Pemulihan Tubuh Saat Tidur

Galaxy Watch Ultra2 Andalkan Vitals untuk Baca Pemulihan Tubuh Saat Tidur

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 10:30 WIB

×