- Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir Desember 2026.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mempercepat pembahasan setelah proses internal DPR rampung.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna 15 Desember 2026.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI memiliki target yang sama untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada akhir 2026. Pemerintah menyatakan siap mempercepat pembahasan setelah proses internal di DPR selesai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sejalan dengan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, juga telah meminta menteri yang bertanggung jawab dari sisi pemerintah untuk bekerja cepat menyelesaikan pembahasan beleid tersebut.
"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Saat ini, pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR. Setelah proses tersebut rampung, draf RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditentukan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Yusril menilai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR nantinya tidak akan membutuhkan waktu panjang apabila draf RUU telah siap.
Bahkan, pembahasan tersebut berpotensi diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.
Target pemerintah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
![Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/69175-pimpinan-dpr-menerima-audiensi-ampb-supriyono-alias-botok-dansufmi-dasco-ahmad.jpg)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal sebelumnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset di tingkat paripurna.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.
DPR juga berkomitmen membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU. Dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut akan disiapkan sebagai bentuk kepastian dan pengawasan publik.
Masukan dari AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan dalam proses pembahasan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR menilai partisipasi publik diperlukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat, sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.