DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

Bella

Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media ANTARA/Agatha Olivia Victoria
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir Desember 2026.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mempercepat pembahasan setelah proses internal DPR rampung.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna 15 Desember 2026.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI memiliki target yang sama untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada akhir 2026. Pemerintah menyatakan siap mempercepat pembahasan setelah proses internal di DPR selesai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sejalan dengan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, juga telah meminta menteri yang bertanggung jawab dari sisi pemerintah untuk bekerja cepat menyelesaikan pembahasan beleid tersebut.

"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Saat ini, pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR. Setelah proses tersebut rampung, draf RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditentukan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Yusril menilai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR nantinya tidak akan membutuhkan waktu panjang apabila draf RUU telah siap.

Bahkan, pembahasan tersebut berpotensi diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.

Target pemerintah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

baca juga
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal sebelumnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset di tingkat paripurna.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

DPR juga berkomitmen membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU. Dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut akan disiapkan sebagai bentuk kepastian dan pengawasan publik.

Masukan dari AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan dalam proses pembahasan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menilai partisipasi publik diperlukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat, sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:42 WIB

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:40 WIB

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:28 WIB

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:03 WIB

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

Video | Selasa, 01 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:01 WIB

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas

Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas

Kaltim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:48 WIB

'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh

'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Masih Curcol Kantor: Tawa dan Drama di Balik Kehidupan Pegawai

Masih Curcol Kantor: Tawa dan Drama di Balik Kehidupan Pegawai

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Abu Keserakahan di Lembah Purwoasri

Abu Keserakahan di Lembah Purwoasri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Arti Mimpi Menangkap Ikan Besar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki Nomplok?

Arti Mimpi Menangkap Ikan Besar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki Nomplok?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Antnio Guterres akan Bertemu Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Antnio Guterres akan Bertemu Presiden Prabowo

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:02 WIB

×