Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 21 September 2026 | 16:47 WIB
Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dibawa ke pengadilan [Foto: Beritajatim]
baca 10 detik
  • Ditjenpas Kemenimipas resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani pada 20 Agustus 2025.
  • Pemberian program integrasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2025.
  • Pihak Ditjenpas memastikan proses pembebasan bersyarat tersebut sesuai aturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan khusus bagi terpidana.

Suara.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Kabar tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas). Bechi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Agustus 2025.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, mengatakan pemberian PB kepada Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ditjenpas menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, keluarnya MSAT dari lembaga pemasyarakatan bukan berarti seluruh konsekuensi pidananya telah berakhir seperti halnya narapidana yang selesai menjalani hukuman secara penuh.

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Ditjenpas memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut.

“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

baca juga

Kasus kekerasan seksual ini sempat menjadi perhatian luas pada tahun 2022 akibat penangkapan Bechi yang sulit. Polisi bahkan mengerahkan personel dalam jumlah besar ke kompleks pesantren di Jombang sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada MSAT dalam perkara kekerasan seksual tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:21 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!

Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:00 WIB

Terkini

IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.300, BBCA Anjlok

IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.300, BBCA Anjlok

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 17:02 WIB

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

News | Senin, 21 September 2026 | 17:01 WIB

Lydia Loves Bugs: Ketika Serangga Menjadi Sahabat Favorit Anak

Lydia Loves Bugs: Ketika Serangga Menjadi Sahabat Favorit Anak

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB

Program MBG Dibenahi, Suahasil Soroti Kinerja BGN

Program MBG Dibenahi, Suahasil Soroti Kinerja BGN

Video | Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB

Gandeng Apple, Video Musik 'New Trick' Ros Resmi Dirilis Sebelum Album Kedua

Gandeng Apple, Video Musik 'New Trick' Ros Resmi Dirilis Sebelum Album Kedua

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Pejabat Bea Cukai Makin Tajam, Tak Cuma Sibuk Tindak Pelanggaran

Menkeu Suahasil Pejabat Bea Cukai Makin Tajam, Tak Cuma Sibuk Tindak Pelanggaran

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:56 WIB

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 16:51 WIB

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:49 WIB

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Senin, 21 September 2026 | 16:47 WIB

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

4 Rekomendasi HP Murah Lancar Main Game, Push Rank MLBB Aman!

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 16:45 WIB

×