- Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari sebulan untuk merobohkan fasilitas khusus berbayar di Lapas Cibinong.
- Ombudsman meminta Ditjenpas merestrukturisasi pimpinan lapas, memindahkan warga binaan, serta memperketat penjagaan dan menutup akses keluar.
- Temuan sidak pada Rabu tersebut akan dituangkan dalam kajian untuk ditindaklanjuti dan dipantau pelaksanaannya oleh Ombudsman.
Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu (23/9/2026), mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida sebagaimana dilansir Antara.
Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Menurut Syafrida, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.
Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.
Ombudsman juga meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak ditutup.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Ia menyebut Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.
Syafrida mengungkapkan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman diduga digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal lebih nyaman.
Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas itu, termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan fasilitas tersebut digunakan narapidana kasus besar.
"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.
Syafrida mengatakan tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang yang ditemukan di fasilitas tersebut. Menurut dia, orang tersebut mengakui membayar untuk dapat menempatinya.
Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran karena proses meminta keterangan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.
Ia memperkirakan beberapa bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih, meski Ombudsman masih akan mendalami waktu pembangunan maupun penggunaannya.
Fasilitas yang ditemukan itu antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Sidak Rabu merupakan kali kedua Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah sidak sebelumnya pada Juli. Ombudsman menyatakan pada dua kesempatan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kali ini, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas serta memantau pelaksanaannya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.