- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026, terkait kasus suap pengurusan hak guna bangunan.
- Penyidik sebelumnya menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada hari ini. Kali ini, lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Summarecon Bogor.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Untuk itu, KPK belum bisa menyampaikan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur. Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Dokumen SHGB terkait dengan perkara; Dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.