- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan petisi berisi sebelas pokok pikiran kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman.
- Para buruh mengadakan audiensi serta aksi unjuk rasa di Jakarta karena menilai sejumlah poin penting belum diakomodasi oleh DPR dan pemerintah.
- Dudung menyatakan pemerintah akan mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut kepada kementerian terkait dan DPR RI.
Suara.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja, serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Petisi disampaikan melalui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman.
Usai audendi dengan Dudung, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan beberapa pokok-pokok pikiran berkenaan dengan usulan dalam rangka memastikan agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan bisa selesai tepat waktu dengan hasil yang sesuai dengan harapan dan dambaan semua pihak, mulai dari kalangan buruh, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
“Atas dasar itu, maka kami menyampaikan 11 pokok-pokok pikiran dalam rangka penyempurnaan, sekalipun pokok-pokok pikiran itu sudah kami sampaikan juga kepada DPR, termasuk kepada pemerintah, kepada Menteri Tenaga Kerja, kepada beberapa fraksi, kepada komisi maupun kepada Baleg,” kata Abdullah di kantor KSP, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Namun demikian, hari ini dalam rangka memastikan agar pokok-pokok pikiran ini bisa tersampaikan baik kepada eksekutif maupun legislatif,” sambungnya.
Audensi dilakukan sejumlah federasi dan serikat buruh sebelum mereka menggelar aksi di Jakarta, hari ini.
Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang juga Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan hari ini untuk pertama kali aksi di Jakarta digelar secara nasional, setelah sebelumnya menggelar aksi di berbagai daerah pada 10 September.
Sunarno mengatakan serikat buruh merasa perlu melakukan aksi di Jakarta karena ada beberapa poin krusial yang memang belum diakomodir oleh pihak DPR maupun pihak pemerintah.
“Sehingga kami perlu untuk menyampaikan aspirasi tersebut, karena memang itu terjadi problem-problem yang sangat buruk, yang itu sudah berjalan puluhan tahun sehingga aksi ini bisa kita lakukan sebagai permulaan,” kata Sunarno usai audeni.
Sunarno menyampaikan aksi hari ini dilakukan dari Simpang Semanggi sampai ke dekat Bundaran HI sampai sekitar pukul 15.00 WIB.
Rencananya aksi akan dilanjutkan pada 29 September di depan gedung DPR, lalu pada 5, 6, dan 7 Oktober di tempat yang sama.
“Karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu, di awal Oktober. Aksi ini penting sebagai peneguhan sikap kami dari serikat buruh-serikat buruh,” kata Sunarno.
“Agar apa? Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas ini benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang saat ini sedang berjuang, saat ini sedang bekerja, dan tentunya adalah untuk kawan-kawan buruh di masa yang akan datang, yang hari ini mungkin masih sekolah, mahasiswa dan lain sebagainya. Mereka pasti menunggu undang-undang ini sebagai bentuk dari negara yang ingin mensejahterakan rakyat atau kaum buruhnya,” tuturnya.
Dudung mengatakan KSP telah bertemu dan berdiskusi dengan perwakilan serikat buruh. Ia memastikan aspirasi dari kalangan buruh akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, serta dikomunikasikan dengan DPR.
“KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya Pak ya, karena ini sudah digodok di DPR RI, tinggal menunggu ketok palu pengesahan,” kata Dudung.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini mengatakan, pada prinsipnya Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh.
![Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia demo di Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/10/25820-koalisi-besar-perjuangan-buruh-indonesia.jpg)
“Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik. Itu yang sudah tadi kita lakukan juga,” kata Dudung.
Mengenai rencana aksi dari serikat buruh, Dudung mengatakan bahwa pemerintah menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Ia berujar menyampaikan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokrasi.
“Ruang dialog selalu terbuka selama aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan,” kata Dudung.
Perwakilan buruh hadir dalam audiensi dengan Dudung, di antaranya R Abdullah/ SPSI AG, Sunarti/ SBSI 1992, H. Bais/ SPGI, Emelia Yanti/ GSBI, Sunarno / KASBI, Muhtar/ KSN, Herman/ FPBI, Karel/ KSPN, Suharyono/ Sarbumusi, Azhar Hariman/ Gaspermindo, Citra Ramadana/ SPSI Yoris, Mustiyah/ SPSI AGN, Mustopo/ SPSI AGN, Daeng Wahidin/ KBMI, dan Rusdi / ASPEK
Berikut 11 tuntutan dari kalangan buruh yang telah disampaikan kepada pihak Istana:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.