- Sekjen KPA Dewi Kartika menyoroti UU Pengaturan Reforma Agraria pada Hari Tani Nasional di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
- Undang-undang baru tersebut menetapkan petani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat sebagai subjek hukum reforma agraria.
- Aturan itu membatasi konsesi skala besar dan menargetkan pengurangan rasio gini tanah hingga 0,30 untuk mengatasi ketimpangan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
Menurutnya, aturan tersebut diarahkan untuk menyelesaikan konflik dan mengatasi ketimpangan dalam struktur agraria.
Dewi mengatakan KPA selama proses pembentukan aturan tersebut berupaya agar pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar mencerminkan agenda reforma agraria.
Ia menyebut tujuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan tanah dan sumber agraria agar memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
“Kita mengupayakan sebesar-besarnya pasal-pasal yang dirumuskan itu memang betul-betul untuk Reforma Agraria sejati. Untuk menyelesaikan konflik, mengatasi ketimpangan, bagaimana tanah dan sumber agraria menjadi sumber kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” kata Dewi dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Dewi kemudian menjelaskan kelompok yang disebut menjadi subjek hukum dalam reforma agraria berdasarkan aturan tersebut.
Ia menyebut kelompok itu mencakup petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, hingga masyarakat adat.
“Di dalam undang-undang ini diatur bagaimana petani, buruh-tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, masyarakat adat menjadi subjek hukum dari reforma agraria,” ujarnya.
Selain itu, Dewi menyoroti pengaturan mengenai konsesi berskala besar dan pengurangan rasio gini tanah.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana di undang-undang ini diatur pembatasan bagi pemilikan konsesi-konsesi skala besar dan pengurangan rasio gini tanah sampai 0,30,” kata Dewi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengoreksi ketimpangan struktur agraria.
“Artinya, memang undang-undang ini serius ingin melakukan koreksi terhadap ketimpangan struktur agraria,” tegasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini