Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Bangun Santoso

Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB
Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan
Tom Lembong dan Nadiem Makarim. (Antara)
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah serta mengubah uang pengganti.
  • Nadiem sebelumnya divonis terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan Chromebook dan CDM Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022 yang merugikan negara.

Suara.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas "Tom" Trikasih Lembong menilai Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi Chromebook.

Menurutnya, hal tersebut sudah terungkap di persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan," kata Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia tak menampik bahwa kebijakan Nadiem selama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, tidak bisa seutuhnya diterima oleh semua kalangan.

Bahkan, kata dia, kala itu kebijakan Nadiem di kalangan Kementerian Perdagangan pun bisa menuai pro dan kontra.

Kendati demikian, Tom menegaskan kasus Chromebook bukan masalah kebijakan, melainkan keadilan sehingga dalam hukum yang harus difokuskan, yakni apakah Nadiem maupun terdakwa lainnya memang bersalah atas berbagai tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan.

Apabila melihat kasus Nadiem, dirinya mengaku berkaca terhadap perkara yang sempat menjeratnya dahulu.

"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.

baca juga

Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.

Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terhadap putusan banding tersebut, Nadiem akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:49 WIB

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:13 WIB

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:33 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Terkini

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Anti-Breakout! 5 Masker Mugwort Kemasan Tube Redakan Jerawat dan Kemerahan

Anti-Breakout! 5 Masker Mugwort Kemasan Tube Redakan Jerawat dan Kemerahan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Sesaji Rewanda di Goa Kreo: Ritual Warga yang Ikut Menjaga Hutan dan Kera Ekor Panjang

Sesaji Rewanda di Goa Kreo: Ritual Warga yang Ikut Menjaga Hutan dan Kera Ekor Panjang

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:26 WIB

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:25 WIB

Unjuk Rasa di Monas Ganggu Operasional 8 Rute Transjakarta

Unjuk Rasa di Monas Ganggu Operasional 8 Rute Transjakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:24 WIB

Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga

Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:24 WIB

KPA Desak Pemerintah Jalankan UU Reforma Agraria, Tak Cukup Berhenti di Ketukan Palu

KPA Desak Pemerintah Jalankan UU Reforma Agraria, Tak Cukup Berhenti di Ketukan Palu

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:22 WIB

Dekorasi Kamar Tidur Feng Shui Minimalis, Ikuti 9 Ide agar Makin Nyaman

Dekorasi Kamar Tidur Feng Shui Minimalis, Ikuti 9 Ide agar Makin Nyaman

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:21 WIB

Review Serial 10 PM: Ketika Teknologi Membuka Pintu Menuju Dunia Lain

Review Serial 10 PM: Ketika Teknologi Membuka Pintu Menuju Dunia Lain

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:20 WIB

×