- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka F alias Batak pada Kamis, 24 September 2026.
- Tersangka memobilisasi pelajar melalui grup media sosial untuk melakukan tindakan kekerasan serta merusak fasilitas umum.
- Polisi menyita senjata tajam dan menjerat tersangka dengan ancaman pasal berlapis.
Suara.com - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak yang diduga menjadi mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam penyidikan, polisi menemukan pesan yang menyerukan pelajar membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, F diduga mengirimkan ajakan tersebut melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
Percakapan dalam grup tersebut juga membahas lokasi berkumpul hingga rencana pergerakan peserta aksi.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” ungkap Verdika.
![Tangkapan layar pesan berisi ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/24/16997-mobilisator-pelajar-untuk-mengikuti-aksi-kericuhan.jpg)
Polisi kemudian mencocokkan percakapan tersebut dengan data digital dari telepon genggam dan akun yang berkaitan untuk mengurai rangkaian komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain menemukan pesan ajakan melakukan kekerasan, penyidik juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.
Polisi masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Pengembangan perkara juga dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.
F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Sementara Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan pihaknya akan menindak pihak yang menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” pungkas Putu Kholis.