PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 September 2026 | 19:38 WIB
PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran di MK sebagai manuver politik yang tidak beradab.
  • Mantan Presiden Jokowi menyatakan seluruh jenjang pendidikan Gibran jelas dan proses hukum di MK kini sedang berjalan.
  • KPU RI menilai permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran kabur karena tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara pemilu.

Respons KPU

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, Para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini menimbulkan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Selain itu, KPU juga menilai bahwa tidak ada kesesuaian antara kerugian para pemohon dengan petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Saleh menyebut para pemohon memiliki kepentingan yang berbeda tetapi mengajukan petitum yang sama.

“Tidak dijelaskan hubungan antara kerugian yang dialami dengan tuntutan yang dimohonkan. Hal ini menunjukkan kaburnya hubungan hukum dan kerugian yang dialami oleh setiap pemohon,” ujar Saleh.

Lebih lanjut, KPU juga mempersoalkan jenis permohonan yang dianggap inkonsisten. Sebab, kata Saleh, pemohon tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil, melainkan sengketa proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

“Namun dalam petitum poin 5 pemohon justru memohonkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasik Pemilu,” kata Saleh.

baca juga

Selain itu, KPU juga menyoroti para pemohon yang tidak mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto tetapi meminta agar Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023. Padahal, keputusan tersebut juga menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024.

“Sehingga, ketidaksesuaian antara posita dan petitum menyebabkan permohonan tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat, sehingga permohonan a quo dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tandas Saleh.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura, Jokowi: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi?

Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura, Jokowi: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi?

Video | Kamis, 24 September 2026 | 18:30 WIB

Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo

Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:54 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:19 WIB

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:13 WIB

Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024

Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024

Video | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Video | Kamis, 24 September 2026 | 12:32 WIB

Terkini

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:38 WIB

Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas

Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 19:36 WIB

Iran Ancam Perang Meluas hingga Halaman Belakang Indonesia Jika AS Kembali Menyerang

Iran Ancam Perang Meluas hingga Halaman Belakang Indonesia Jika AS Kembali Menyerang

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:35 WIB

Waspada Baterai Rusak pada Mobil Hybrid Bekas! Kenali Ciri-cirinya sebelum Terlanjur Membeli

Waspada Baterai Rusak pada Mobil Hybrid Bekas! Kenali Ciri-cirinya sebelum Terlanjur Membeli

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 19:34 WIB

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB

Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis di Rumah Duka

Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis di Rumah Duka

Video | Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB

Tim Penyelam Temukan 14 Jasad di Bangkai KM Virgo, 93 Korban Masih Dicari

Tim Penyelam Temukan 14 Jasad di Bangkai KM Virgo, 93 Korban Masih Dicari

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:23 WIB

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:16 WIB

Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI

Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 19:16 WIB

Sinopsis Seisei no Uzume, Drama Slice of Life Jepang Dibintangi Imoto Ayako

Sinopsis Seisei no Uzume, Drama Slice of Life Jepang Dibintangi Imoto Ayako

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:15 WIB

×