- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
- Kejagung menetapkan tujuh tersangka termasuk eks petinggi Badan Gizi Nasional dan seorang perwira tinggi aktif.
- Penyidik mengungkap modus korupsi berupa jual beli titik SPPG serta pengadaan barang bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Dua saksi yang diperiksa penyidik yakni DA selaku pegawai PT LL dan PT LM, serta VK selaku pegawai PT LLJ.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan eks petinggi BGN.

Mantan pejabat BGN tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus tersebut menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Kemudian, penyidik juga mengusut pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.