- Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
- Tuntutan tersebut diberikan karena Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
- Hery juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Hery diminta menjalani pidana pengganti selama 100 hari.
Jaksa menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman. Lembaga tersebut diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, Hery dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hery adalah karena dia belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Sebelumnya, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan pengaturan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dalam dakwaan, Hery disebut turut menerima sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery didakwa menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.