Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB
Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
  • Tuntutan tersebut diberikan karena Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
  • Hery juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Hery diminta menjalani pidana pengganti selama 100 hari.

Jaksa menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman. Lembaga tersebut diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, Hery dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hery adalah karena dia belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Sebelumnya, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan pengaturan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Dalam dakwaan, Hery disebut turut menerima sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu, Hery didakwa menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

Terkini

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:40 WIB

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:38 WIB

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:34 WIB

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:33 WIB

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

×