Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Muhamad Yasir

Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB
Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!
Tangkapan layar - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendesak Kementerian Imipas mengkaji ulang pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi.
  • Pembebasan bersyarat Bechi pada Agustus 2025 dinilai tidak sesuai dengan UU TPKS.
  • Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka dasar hukum dan penghitungan masa tahanan Bechi yang dinilai lebih singkat dari ketentuan.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Ia menilai pembebasan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Willy mengatakan setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, menurut dia, kekerasan seksual seharusnya dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat terhadap pelakunya perlu mendapat perlakuan khusus.

“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Karena itu, Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam proses pembebasan bersyarat Bechi.

Ia mengingatkan, pembebasan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Bechi merupakan perkara ringan. Terlebih, tindakan tersebut dinilai telah berdampak terhadap masa depan para santriwati yang menjadi korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas,” katanya.

Willy menyebut perkara kekerasan seksual tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, Kementerian Imipas dinilai perlu menjelaskan dasar dan alasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

baca juga

Willy juga meminta pemerintah membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh Bechi, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan yang harus dipatuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Sorotan Komnas Perempuan

Pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya juga menjadi sorotan Komnas Perempuan. Lembaga tersebut meminta Kementerian Imipas membuka secara rinci dasar hukum, kronologi, dan penghitungan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi pada Agustus 2025.

Sorotan terutama diarahkan pada masa pidana yang telah dijalani Bechi.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat antara lain mensyaratkan narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga, selain memenuhi persyaratan lain seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dengan vonis tujuh tahun penjara, dua pertiga masa pidana Bechi secara aritmetis setara dengan empat tahun delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:12 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Terkini

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:47 WIB

Aliansi Ekonom Soroti Kebijakan Pemerintah: Seperti Nobita, Ingin Serba Cepat

Aliansi Ekonom Soroti Kebijakan Pemerintah: Seperti Nobita, Ingin Serba Cepat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:47 WIB

Profil I Gusti Bagus Widya Putra, Pria yang Sempat Halangi Tim Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Profil I Gusti Bagus Widya Putra, Pria yang Sempat Halangi Tim Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:44 WIB

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 14:36 WIB

×