- Warga negara Indonesia bernama Nanda Afrizal didakwa di Mahkamah Majistret Kluang atas kasus narkoba.
- Nanda didakwa mengedarkan narkotika seberat lebih dari 25 kilogram serta menghadapi dakwaan pelanggaran keimigrasian.
- Dalam persidangan tanpa pengacara tersebut, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran izin tinggal.
Suara.com - Kasus warga negara Indonesia (WNI) Nanda Afrizal di Malaysia memasuki tahap persidangan.
Nanda didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Johor, dengan perkara narkoba lebih dari 25 kilogram.
Kasus tersebut mendapat perhatian setelah kepolisian Johor sebelumnya mengungkap penyitaan narkoba senilai sekitar RM1,29 juta atau setara Rp5,67 miliar dari sebuah rumah di kawasan Taman Lian Seng, Kluang.
![Seorang remaja warga negara Indonesia, Nanda Afrizal (19), didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Malaysia, atas dua perkara terkait dugaan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 25 kilogram. [Dok Sinar Harian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/25/73931-nanda-afrizal.jpg)
Berikut lima fakta penting mengenai kasus Nanda Afrizal
Nanda Afrizal Didakwa Mengedarkan Lebih dari 25 Kg Narkoba
Nanda Afrizal, yang disebut berusia 19 tahun dalam pemberitaan saat persidangan, didakwa atas dua tuduhan mengedarkan narkoba yang diduga heroin dan methamphetamine.
Menurut Sinar Harian, dakwaan pertama berkaitan dengan sekitar 17.842 gram atau 17,842 kilogram heroin, sedangkan dakwaan kedua menyangkut 8.109 gram atau 8,109 kilogram methamphetamine.
Polisi Menyebut Nanda Berusia 18 Tahun
Ada perbedaan usia di kasus Nanda. Saat pengungkapan kasus pada 18 September, sejumlah media Malaysia menyebut Nanda berusia 18 tahun.
Namun, ketika perkara dibawa ke Mahkamah Majistret Kluang pada 25 September, terungkap Nanda Afrizal berusia 19 tahun.
Diduga Menjadi Penjaga Gudang Narkoba
Sebelum persidangan, Ketua Polis Johor Datuk Ab Rahaman Arsad mengatakan polisi menduga Nanda berperan sebagai penjaga tempat penyimpanan narkoba.
Dalam penggerebekan pada 13 September, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi syabu seberat sekitar 8,11 kilogram dan 38 paket yang diduga berisi heroin seberat sekitar 17,84 kilogram.
Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum narkoba diedarkan ke pasar lokal.
Polisi Johor juga menyebut sindikat tersebut diduga telah aktif sejak Januari 2026.
Bukan Hanya Dua Kasus Peredaran Narkoba
Selain dua dakwaan terkait dugaan peredaran dalam jumlah besar, Nanda juga menghadapi dakwaan kepemilikan 5,25 gram methamphetamine.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan narkoba yang diduga ditemukan di ruang tamu rumah yang sama.
Di dakwaan ini, Nanda jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah penjara dua hingga lima tahun serta tiga hingga sembilan kali cambuk.
Selain itu, Nanda juga dijerat kasus imigrasi. Nanda diduga masih berada di Malaysia setelah masa berlaku pas kunjungan sosialnya berakhir.
Untuk perkara tersebut, ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terhitung sejak tanggal penangkapan.
Nanda Tanpa Didampingi Pengacara
Dalam persidangan di Mahkamah Majistret Kluang, Nanda Afrizal disebut tidak diwakili pengacara.
Nanda hanya mengangguk sebagai tanda memahami dakwaan yang dibacakan di hadapan Majistret Norasidah A Rahman.
Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya Nik Noratini Nik Azman dari pihak penuntut.