- Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong pada 26 September 2026 akibat temuan fasilitas mewah.
- Penonaktifkan kelima pejabat struktural tersebut dilakukan menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI di lapas tersebut.
- Kelima pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul fasilitas dan pihak yang bertanggung jawab.
Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah yang diungkap Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi saat konferensi pers di Lapas cibinong, Jawa Barat, sabtu (26/9/2026)
Kelima pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena pejabat tersebut membidangi barang milik negara dan fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
"Yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliau lah yang mengurus," ujarnya.
Kelima pejabat tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana kondisi dan peristiwa hingga berbagai fasilitas tersebut ditemukan Ombudsman.
"Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," katanya.
![Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/26/76771-rudi-setiawan.jpg)
Temuan Ombudsman Jadi Objek Pemeriksaan
Rudi mengatakan timnya akan mengakomodasi seluruh temuan Ombudsman dalam proses pemeriksaan. Tidak hanya bangunan dan fasilitas, sejumlah barang yang ditemukan juga akan ditelusuri keberadaan serta asal-usulnya.
"Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa, dimana barang-barang itu keberadaannnya dan kenapa berpindah," ujarnya.
Rudi meminta waktu karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab, tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong," tuturnya.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh setelah menemukan dugaan penyimpangan terkait keberadaan dan komersialisasi fasilitas layaknya rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Evaluasi yang diminta Ombudsman mencakup berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, termasuk aturan yang berlaku serta sumber daya manusia yang bertugas di lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan juga menilai evaluasi perlu menyentuh aspek regulasi dan petugas, mulai dari jajaran pimpinan lapas hingga penjaga.
Ombudsman membuka peluang berkolaborasi dengan Kemenimipas untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.
Lembaga tersebut juga menyambut usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra agar media dapat melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong.
Menurut Ombudsman, pengecekan tersebut dapat menjadi penyeimbang atas temuan yang telah disampaikan. Kemenimipas juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang ditemukan.
Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas seperti televisi, sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga kulkas.
Ombudsman juga menemukan dugaan fasilitas berbentuk klaster tersebut dikomersialkan atau disewakan kepada narapidana.
Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta bagaimana fasilitas dan bangunan tersebut bisa berada dan digunakan di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.