- Indonesia Corruption Watch mencatat sejumlah terpidana korupsi yang pernah menyalahgunakan izin untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan.
- Pola pelanggaran yang ditemukan meliputi alasan berobat, menjenguk keluarga, asimilasi, hingga urusan pribadi di luar ketentuan.
- Beberapa narapidana yang melanggar ketentuan tersebut akhirnya mendapat sanksi berupa pemindahan tempat penahanan.
Suara.com - Keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan perkara sederhana bagi narapidana. Namun, sejumlah terpidana korupsi justru pernah menjadi sorotan karena diketahui atau diduga berada di luar lapas untuk berbagai kepentingan saat masih menjalani hukuman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sederet nama terpidana yang pernah terseret persoalan tersebut. Polanya beragam, mulai dari alasan berobat, menjenguk keluarga, hingga diduga keluar untuk urusan pribadi.
ICW mencontohkan Muhammad Nazaruddin yang pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, ketika itu pihak lapas membantahnya.
“Kemudian Anggoro Widjojo pernah diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di sebuah apartemen,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Kasus serupa juga pernah dikaitkan dengan Romi Herton. Dia disebut keluar dari lapas tanpa pengawalan. Sementara Rachmat Yasin diketahui pernah menginap di sebuah rumah ketika masih berstatus narapidana.

Nama lain yang paling mencolok ialah Gayus Tambunan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A itu pernah terjerat kasus korupsi, penggelapan pajak, hingga pencucian uang.
Gayus bahkan sempat menjadi simbol kontroversi mengenai narapidana yang bisa menikmati kehidupan di luar lapas.
Pada 2010, foto Gayus sedang menonton turnamen tenis di Bali beredar ke publik. Lima tahun kemudian, dia kembali disorot setelah terlihat makan di sebuah restoran di Jakarta.
Kasus pada 2010 bahkan menyeret Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto. Iwan terbukti menerima suap dari Gayus dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara pada kasus 2015, pihak pemasyarakatan menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Deretan Terpidana yang Pernah Tersorot
Kasus Gayus bukan satu-satunya. ICW mencatat sejumlah terpidana lain yang pernah diduga keluar lapas atau memanfaatkan izin keluar ketika masih menjalani hukuman.
Berikut nama-namanya:
1. Mochtar Mohamad
Mochtar Mohamad merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi dan penyalahgunaan anggaran makan-minum terkait APBD Kota Bekasi 2010. Pada 2014, dia diduga menggunakan izin program asimilasi untuk makan malam bersama kolega di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
2. Gayus Tambunan
Gayus merupakan terpidana kasus penggelapan pajak yang juga terseret perkara korupsi dan pencucian uang. Gayus pernah menjadi sorotan setelah terlihat menonton pertandingan tenis di Bali dan makan di sebuah restoran di Jakarta ketika masih menjalani hukuman.
3. Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke-26. Dia pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, pihak lapas saat itu membantah laporan tersebut.
4. Emir Moeis
Emir Moeis merupakan terpidana kasus suap lelang proyek PLTU di Tarahan. Pernah pulang ke rumahnya di kawasan Kalibata saat masih menjalani masa hukuman.
5. Anggoro Widjojo
Anggoro terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Dia diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di Apartemen Gateway.
6. Romi Herton
Romi Herton merupakan terpidana kasus suap terkait sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi. Pernah keluar dari penjara tanpa pengawalan dan menuju rumahnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
7. Rachmat Yasin
Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan. Diduga menginap di kawasan Panorama Alam Parahyangan, Bandung, saat masih berstatus narapidana.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia dilaporkan keluar dengan alasan berobat, tetapi kemudian terlihat makan di sebuah restoran Padang di RSPAD Gatot Soebroto.
9. Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron merupakan terpidana kasus suap jual-beli gas alam dan tindak pidana pencucian uang. Menyalahgunakan izin dengan alasan berobat dan kemudian menginap di sebuah rumah mewah di Bandung.
10. Tubagus Chaeri Wardana
Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menggunakan izin luar biasa untuk menjenguk ibunya yang sakit. Setelah itu, dia disebut menginap selama dua hari di sebuah hotel di sekitar Bandung.
11. Fahmi Darmawansyah
Fahmi merupakan terpidana kasus suap terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia disebut mendapat izin keluar lapas untuk pemeriksaan kesehatan di RS Hermina. Namun, setelah berobat, Fahmi disebut singgah di sebuah rumah kontrakan.
12. Agus Hartono
Agus Hartono merupakan terpidana kasus korupsi kredit pada bank daerah di Semarang. Dia dilaporkan keluar dari Lapas Semarang dan ditemukan bersama keluarganya di sebuah restoran. Pihak lapas kemudian mengakui adanya pelanggaran dan memindahkan Agus ke Nusakambangan.
13. Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan dan perkebunan sawit. Dia pernah datang ke kantornya setelah menjalani persidangan.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan narapidana keluar lapas bukan hanya berkaitan dengan satu nama atau satu perkara. ICW menyoroti adanya pola pemberian izin atau akses keluar yang dalam sejumlah kasus kemudian diduga digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.