- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian ASN Vanreko Varkas Bagaskara.
- Korban meninggal dunia setelah mengalami gangguan kesehatan dan indikasi *heatstroke* saat mengikuti latihan dasar kemiliteran Komcad.
- Koalisi meminta pemerintah menghentikan pelibatan wajib ASN dalam program Komcad serta mengevaluasi tata kelola pelatihannya.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif yang meninggal setelah mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad).
Koalisi juga meminta pemerintah menghentikan pelibatan ASN dalam program Komcad apabila dilakukan secara wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, maupun disertai tekanan kepada pegawai.
Desakan tersebut disampaikan setelah Vanreko meninggal dunia usai mengalami gangguan kesehatan ketika mengikuti Latsarmil Komcad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra selaku perwakilan koalisi, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan kondisi medis korban. Kematian Vanreko menurutnya harus menjadi momentum untuk memeriksa secara menyeluruh pelaksanaan Latsarmil Komcad ASN.
“Pemerintah harus membuka secara terang kronologi kejadian, kondisi cuaca dan beban latihan, pemeriksaan kesehatan peserta, protokol pencegahan heatstroke, kesiapan tenaga medis, waktu respons hingga proses rujukan korban,” kata Ardi dalam keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Suara.com, Minggu (27/9/2026).
Koalisi menilai pemeriksaan juga perlu menelusuri apakah seluruh risiko latihan telah diidentifikasi dan dikendalikan secara memadai. Pemeriksaan diminta dilakukan secara independen dan tidak berhenti pada penjelasan mengenai kondisi medis korban.
Soroti Militerisasi
Selain meminta pengusutan kematian Vanreko, koalisi menyoroti kebijakan pelibatan ribuan ASN dalam Latsarmil Komcad.
Koalisi mengingatkan Komcad dari unsur warga negara bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). UU tersebut mengatur pembentukan Komcad melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, hingga penetapan.
Karena itu, koalisi menilai status ASN tidak serta-merta dapat mengubah partisipasi dalam Komcad menjadi kewajiban kedinasan. Pemerintah diminta membuka dasar kebijakan, mekanisme perekrutan, formulir persetujuan, serta menjelaskan ada atau tidaknya konsekuensi bagi ASN yang menolak mengikuti program.
Ardi mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis pelaksanaan latihan, tetapi juga menyentuh arah reformasi birokrasi dan hubungan sipil-militer.
“Militerisasi birokrasi sipil harus dihentikan. ASN memiliki mandat utama sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, bukan untuk diposisikan sebagai prajurit cadangan melalui hubungan kedinasan,” ujar Ardi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri menempatkan pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Koalisi berpandangan pengembangan kompetensi ASN semestinya tetap bertumpu pada kebutuhan jabatan, sistem merit, profesionalitas, etika, kepemimpinan birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.
Menurut koalisi, pendidikan atau latihan militer tidak boleh menggantikan pendidikan dan pelatihan sipil yang relevan dengan tugas ASN.
Minta Pemerintah Buka Tata Kelola Komcad ASN
Kementerian Pertahanan sebelumnya membuka Latsarmil Komcad ASN Kementerian/Lembaga Gelombang II Tahun Anggaran 2026 pada 24 Agustus 2026.
Program tersebut diikuti 2.065 ASN dari 50 kementerian/lembaga dan dilaksanakan secara serentak di lima lokasi. Latihan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Oktober 2026.
Dalam kasus Vanreko, korban mengalami pusing, pandangan gelap, kemudian kehilangan kesadaran setelah menyelesaikan sesi pertama gladi penutupan Latsarmil pada Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan Kepala RSAU Esnawan Antariksa, pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami hipotensi dan peningkatan suhu tubuh yang mengindikasikan heatstroke.
Korban sempat mendapat penanganan medis dan kondisinya membaik hingga kembali sadar. Namun, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, kondisinya kembali menurun, mengalami kejang berulang, dan kesadarannya menurun.
Korban kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Atas kasus tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, dan kementerian/lembaga peserta menghentikan pelibatan CPNS maupun ASN dalam Komcad yang bersifat wajib atau menimbulkan tekanan serta konsekuensi kedinasan.
Koalisi juga meminta pemerintah membentuk tim pemeriksaan independen dan transparan untuk mengusut kematian Vanreko serta mengumumkan hasilnya kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi korban dan keluarganya.
Kementerian PANRB didesak mengevaluasi dasar dan tata kelola Komcad ASN untuk memastikan keikutsertaan benar-benar sukarela, termasuk menjamin tidak adanya sanksi, hambatan pengangkatan, maupun konsekuensi karier bagi pegawai yang menolak.
Sementara DPR diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta pemerintah membuka dasar kebijakan, anggaran, mekanisme perekrutan, bukti kesukarelaan, kurikulum dan beban latihan, standar keselamatan, data insiden, hingga pertanggungjawaban atas risiko yang dialami peserta.