- Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto menyatakan peradilan militer mengurangi hukuman pelaku penyiraman aktivis Andrie Yunus.
- Majelis hakim banding memangkas masa hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyerangan pada Agustus 2026.
- Imparsial menilai peradilan militer cacat karena hanya memproses empat dari enam belas terduga pelaku penyerangan tersebut.
Suara.com - Direktur Imparsial, Adiputra Ardi Manto, menyoroti putusan banding peradilan militer yang mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Menurut Adiputra, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi korban.
“Ini mahkamah peradilan militer banding, mahkamah banding peradilan militer itu mengurangi putusan, mengurangi hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras dalam kasus Andrie Yunus ya,” kata Adiputra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Adiputra menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi bukti adanya cacat dalam sistem peradilan militer.
Ia mengatakan sistem tersebut dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan, baik kepada korban maupun masyarakat secara luas.
“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini bukti nyata dari cacatnya sistem peradilan militer di Indonesia yang tidak bisa memberikan keadilan bagi korban, tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi publik secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan karena peradilan militer disebut hanya memproses empat dari 16 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Peradilan militer itu hanya memproses 4 dari 16 ya, lebih terduga pelaku penyerang terhadap Andrie Yunus, sisanya ke mana, Itu juga masih menjadi pertanyaan kami hingga saat ini,” katanya.
Adiputra menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut adanya kemungkinan perintah dan rantai komando yang belum tersentuh oleh proses peradilan militer.
“Kami yakin bahwa kasus Andrie Yunus itu bukan kasus yang berdiri sendiri, tetapi pasti di sana ada perintah, ada rantai komando yang itu tidak tersentuh oleh sistem peradilan militer,” tutur Adiputra.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum agar aparat penegak hukum sipil dapat memproses kasus Andrie Yunus melalui sistem peradilan umum.

Putusan Banding
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.