- KOSPI dan MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden pada 10 September 2026 karena kasus keracunan.
- Sebanyak 43 ribu orang keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis yang dinilai bermasalah secara sistematis.
- Koalisi mendesak penghentian program serta pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos dana pendidikan nasional.
Suara.com - Sejumlah elemen sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch resmi melayangkan somasi yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (10/9/2026).
Somasi itu juga menyeret Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional, serta Ketua DPR RI untuk bertanggung jawab atas carut-marut tata kelola MBG yang menyebabkan para penerima manfaat keracunan.
Narahubung Koalisi, Eva Nurcahyani, mengatakan kasus keracunan massal akibat MBG tidak bisa hanya dibaca sebagai kesalahan personal.
Adanya 43 ribu orang yang keracunan menjadi pertanda bahwa ada permasalahan yang sistematis.
"Tidak dapat dipandang sebagai kesalahan personal atau hanya kesalahan SPPG," kata Eva melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com pada Kamis (10/9/2026).

Selain itu, koalisi juga mempermasalahkan ongkos pengelolaan MBG yang mencaplok anggaran pendidikan. Padahal, kutip Eva, UUD 1945 telah memandatkan biaya pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Atas dasar tersebut, koalisi mendesak Presiden dan Kepala BGN untuk menghentikan program MBG serta mengurungkan rencana penambahan jumlah SPPG hingga ada evaluasi yang menyeluruh.
Menteri Keuangan juga diminta untuk mematuhi putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos dana pendidikan.
Mereka juga meminta Ketua DPR agar menjalankan fungsi checks and balances yang efektif, agar pengawasan terhadap jalannya program andalan Prabowo itu memenuhi prinsip akuntabilitas.
"Memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila desakan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia.
Reporter: Alif Bintang