- Sebanyak 36 mantan pekerja industri asbes menjalani pemeriksaan kesehatan pada September 2026 di Karawang.
- Hasil pemeriksaan menemukan 10 mantan pekerja menderita asbestosis dan lima orang mengalami silikosis akibat paparan.
- LBH LION melaporkan kasus tersebut agar mantan pekerja memperoleh pengakuan Penyakit Akibat Kerja serta hak jaminan.
Suara.com - Paparan asbes di tempat kerja tidak selalu langsung menimbulkan gangguan kesehatan. Penyakit yang berkaitan dengan paparan bahan tersebut dapat baru muncul atau terdeteksi bertahun-tahun setelah pekerja meninggalkan tempat kerja.
Kondisi itu dialami sejumlah mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes yang kini tengah mengupayakan pengakuan atas penyakit yang mereka alami sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Sebanyak 36 mantan pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditemukan mengalami asbestosis, lima orang mengalami silikosis, sementara 21 lainnya masih memerlukan penelusuran atau pemeriksaan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut kembali dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang pada Senin (28/9/2026). Sebelumnya, para mantan pekerja juga melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026.
Kuasa hukum para mantan pekerja dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), Subono, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak pekerja yang diduga mengalami penyakit akibat paparan asbes.
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono, S.H., dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), selaku kuasa hukum para mantan pekerja.
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengatakan dirinya dan rekan-rekannya tidak mengetahui risiko kesehatan dari paparan asbes ketika masih bekerja. Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan perusahaan juga membuat mereka menganggap kondisi kesehatannya tidak bermasalah.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung, salah seorang mantan pekerja yang melakukan pelaporan.
Penyakit akibat asbes sendiri memiliki karakteristik berbeda dengan penyakit yang langsung muncul setelah seseorang terpapar. Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten hingga puluhan tahun.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Menurut Anna, seseorang yang sudah lama berhenti bekerja tetap dapat mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu persoalan dalam penanganan mantan pekerja yang terpapar asbes. Tidak adanya keluhan saat masih bekerja tidak serta-merta menunjukkan pekerja terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan.
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, mengatakan perlindungan pekerja seharusnya tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Menurutnya, masa laten penyakit akibat kerja membuat dampak kesehatan dapat baru diketahui setelah pekerja tidak lagi bekerja.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya disaat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja”
LION Indonesia juga menyoroti ketentuan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi mantan pekerja yang dinilai menjadi tantangan ketika berhadapan dengan penyakit yang memiliki masa laten panjang.
![Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/28/35527-mantan-pekerja-asbes-laporkan-dugaan-penyakit-akibat-kerja-ke-pengawas-ketenagakerjaan-karawang.jpg)
“Saat ini aturan Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja. Mengabaikan kondisi demikian adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan mantan.” ujar Surya
Di sisi lain, Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, menilai temuan pada mantan pekerja menunjukkan bahwa dampak paparan asbes dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” tegas Darisman.
Menurut INABAN, lebih dari 70 negara telah melarang penggunaan asbes. Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan bahwa industri dapat melakukan transisi dari asbes ke bahan yang lebih aman.
“Sudah lebih dari 70 negara melakukan pelarangan penggunaan asbestos. Ini menunjukkan bahwa industri dapat melakukan pergantian bahan baku dan meninggalkan asbestos. Indonesia juga memiliki pilihan untuk melakukan transisi menuju bahan yang lebih aman,” lanjutnya.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja mencantumkan penyakit yang disebabkan pajanan faktor lingkungan kerja, termasuk penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dan penyakit akibat pajanan asbes.
Dengan adanya temuan 10 mantan pekerja yang mengalami asbestosis dan lima orang dengan silikosis, pemeriksaan terhadap pekerja dengan riwayat paparan debu dan serat berbahaya dinilai menjadi bagian penting dalam mendeteksi dampak kesehatan yang bisa baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang dihadapi pekerja ketika penyakit akibat paparan di tempat kerja baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir. Risiko kesehatan akibat paparan masa lalu dapat tetap menyertai pekerja meski mereka telah meninggalkan tempat kerja selama bertahun-tahun.