- Otoritas dan berbagai sektor membahas koordinasi lintas sektor dalam penanganan penipuan online di Jakarta pada Senin.
- Penipuan online mencatatkan kerugian Rp9,1 triliun dengan 411.000 laporan dari November 2024 hingga Desember 2025.
- Pemerintah serta lembaga terkait mendorong mekanisme respons cepat dan pemblokiran otomatis lintas sektor guna menanggulangi scam.
Pelaku Bisa Memanfaatkan Celah Antarplatform
Kompleksitas tersebut juga terlihat dari keterbatasan masing-masing sektor dalam mengawasi aktivitas pengguna ketika sudah berpindah ke layanan lain.
VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio, mencontohkan pemblokiran nomor telepon oleh operator belum otomatis menghentikan penyalahgunaan nomor tersebut di platform lain.
“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” kata Bey.
Menurut Bey, operator juga memiliki keterbatasan dalam mengetahui bagaimana sebuah nomor digunakan setelah terhubung dengan layanan lain, termasuk layanan perbankan.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya mekanisme koordinasi lintas sektor yang memiliki dasar regulasi yang jelas.
Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA Raditya Perkasa mengatakan pelaku kini dapat memanfaatkan berbagai kanal dalam menjalankan aksinya.
Kanal tersebut antara lain nomor telepon, media sosial, rekening penampung hingga teknologi seperti fake BTS.
“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.
Ia menilai koordinasi perlu didukung mekanisme yang memungkinkan informasi dan tindakan lintas sektor terintegrasi, termasuk dalam pemblokiran nomor maupun rekening dan penelusuran aliran dana.
Penanganan Tak Cukup dengan Memburu Pelaku
Kompleksitas jaringan scam juga membuat penanganan tidak cukup hanya dengan mengejar pelaku secara individual.
Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK, Ambar Widya, mengatakan penanganan perlu diarahkan untuk memutus ekosistem yang digunakan jaringan scam.
“Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ujar Ambar.
Menurut Ambar, upaya pencegahan juga perlu disesuaikan dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Edukasi mengenai scam, kata dia, perlu diberikan berdasarkan risiko yang dihadapi masing-masing kelompok dan melalui kanal yang biasa digunakan.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penipuan online telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematis.
Karena itu, diperlukan koordinasi dan orkestrasi yang lebih terintegrasi antarkementerian dan lembaga.
“Upaya penanganan penipuan online masih perlu diperkuat melalui koordinasi dan orkestrasi yang lebih intensif dan masif antarkementerian dan lembaga terkait. Ke depan, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih konkret dan terintegrasi, salah satunya melalui pembuatan blacklist bersama lintas sektor agar dapat melakukan blokir otomatis,” ujar Safriansyah.
Dari sisi sistem pembayaran, Director and Group Head for Data Strategy and Policy Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko, mengatakan penguatan identifikasi transaksi juga diperlukan untuk membantu penelusuran dana yang berpindah lintas penyelenggara.
“Penguatan identifikasi transaksi merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan sistem pembayaran. Payment ID dapat mendukung proses identifikasi dan penelusuran, namun implementasinya perlu didukung dengan harmonisasi data dan koordinasi lintas sektor,” ucap Agung.
Selain koordinasi di dalam negeri, pengungkapan jaringan scam juga menghadapi tantangan lintas negara.
Kombes Pol Ferdy Irawan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri, mengatakan banyak jaringan penipuan online beroperasi dari luar negeri sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama antarnegara.
“Jaringan penipuan online ini lebih banyak terjadi dari luar negeri. Karena itu, menurut kami perlu meningkatkan kolaborasi lintas negara, baik dari kepolisian ataupun pemerintah negara lain,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, koordinasi lintas sektor diperlukan agar penanganan tidak terhambat oleh proses birokrasi masing-masing lembaga.
“Karena tanpa adanya kerja sama yang terpadu antar lembaga akan sangat sulit. Sementara kalau mengikuti birokrasi yang ada, kita selalu ketinggalan,” tambahnya.
Kompleksitas tersebut menunjukkan bahwa penanganan scam tidak hanya berkaitan dengan bagaimana mengenali modus penipuan, tetapi juga bagaimana berbagai pihak dapat bertukar informasi dan mengambil tindakan dalam waktu yang cepat.
Karena itu, pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, operator telekomunikasi, platform digital, perbankan, dan penyelenggara pembayaran mendorong penguatan koordinasi serta regulasi yang dapat memperjelas mekanisme respons terhadap penipuan online.