- Peserta Latsarmil Komcad asal Kemenekraf, Vanreko Varkas Bagaskara, meninggal dunia akibat heatstroke di Lanud Halim Perdanakusuma pada 26 September 2026.
- Kematian korban memicu kritik publik mengenai risiko pelatihan fisik semi-militer bagi aparatur sipil negara yang dinilai tidak relevan.
- Sejumlah pihak mendesak evaluasi total prosedur keselamatan, penghentian program, serta investigasi hukum terhadap penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Suara.com - Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, memakan korban jiwa setelah seorang peserta bernama Vanreko Varkas Bagaskara meninggal dunia akibat serangan heatstroke.
Peristiwa ini memicu diskursus publik mengenai efektivitas serta urgensi penerapan metode ketahanan fisik semi-militer bagi aparatur sipil negara.
Bagaimana Situasi Kritis yang Dialami Korban?
Sebelum meninggal dunia, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tersebut sempat mengeluhkan pandangan gelap serta pusing hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Gejala tersebut dialami Vanreko saat bersiap mengikuti sesi latihan lanjutan setelah menuntaskan sesi pertama penutupan Latsarmil pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan awal mendeteksi adanya hipotensi dan kenaikan suhu tubuh ekstrem yang mengindikasikan heatstroke. Keadaan klinis itu dilaporkan berkaitan erat dengan respons fisik terhadap paparan cuaca terik dan kelelahan fisik intensif.
Tindakan pendinginan, pemberian cairan infus, serta terapi oksigen langsung dilakukan oleh petugas sebelum merujuk korban ke IGD RSAU dr Esnawan Antariksa.
Observasi hemodinamik, evaluasi fungsi organ, dan bantuan pernapasan diberikan oleh tim dokter spesialis rumah sakit.
Kondisi korban sempat membaik hingga Jumat malam, ditandai dengan pulihnya kesadaran, munculnya refleks spontan, serta stabilnya tanda-tanda vital.
Kondisi Vanreko kembali memburuk drastis pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB akibat kejang berulang yang disusul penurunan tingkat kesadaran.
Kepala Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr Iman Fathurrohman, menerangkan kondisi tersebut adalah komplikasi sistemik heatstroke yang mengganggu fungsi organ-organ vital.
Vanreko kemudian dirujuk menuju RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulans berstandar ICU guna menjalani CT scan kepala serta perawatan intensif.
Kendati telah mendapat tindakan gabungan dari tim medis Pusdikkes, RSAU dr Esnawan Antariksa, dan RSPAD Gatot Soebroto, Vanreko dinyatakan meninggal dunia.
Pola Berulang Kematian Peserta Sipil

Kematian Vanreko dinilai publik mengulang insiden fatal serupa dalam pelatihan fisik semi-militer bentukan instansi negara.
Sebelumnya, lima peserta seleksi manajer Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan meninggal dunia saat menjalani pelatihan dasar militer.
Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyoroti ketidakmampuan otoritas memetik pelajaran dari kasus manajer koperasi tersebut.
“Padahal desain pelatihan militer dasar untuk warga sipil ini sudah bermasalah dari awal tapi tetap dilanjutkan hingga terus memakan korban jiwa,” kata Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa latihan kemiliteran bagi peserta sipil tidak memiliki keterkaitan dengan kompetensi kerja yang sesungguhnya dibutuhkan.
Koalisi menilai kematian peserta akibat masalah kesehatan mengindikasikan rapuhnya perencanaan, minimnya mitigasi risiko, lemahnya penapisan (screening) medis di awal, serta ketiadaan pemantauan fisik yang ketat selama kegiatan berlangsung.
Menyoal Doktrin Relevansi Militeristik dalam Bela Negara Sipil
Regulasi bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Beleid tersebut membedakan substansi bela negara dengan komponen cadangan.
Pasal dalam undang-undang menetapkan setiap warga negara berhak sekaligus wajib berpartisipasi dalam pembelaan negara.
Sebaliknya, Komponen Cadangan diposisikan sebagai wadah pengabdian pertahanan negara yang pendaftarannya bersifat sukarela, bukan paksaan kedinasan.
Amnesty International Indonesia mempertanyakan kewajiban latihan ketahanan fisik ala tentara bagi aparatur sipil yang tugas kesehariannya berada di ranah administratif.
Kebijakan ini dinilai berisiko menjadi pintu masuk militerisme ke ranah birokrasi sipil, yang berpotensi melahirkan instrumen represif ketimbang pertahanan fungsional.
Paradigma kepatuhan mutlak dan fisik keras militer dinilai berseberangan dengan karakter kerja sipil yang memerlukan pemikiran kritis, fleksibilitas, dan inovasi pelayanan.
Alternatif Pembinaan ASN di Era Digital

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyatakan pembinaan aparatur negara semestinya berfokus pada penguatan etos kerja dan moralitas publik, bukan penyiapan perang secara fisik.
“Karena kan yang dicari itu kan orang jujur, orang bermoral, orang yang punya katakanlah dedikasi dan punya keteladanan. Kan sekarang ini ASN itu kan minim keteladanan, perilakunya korup. Ya, korup. Kemudian juga cenderung indisiplin, tidak disiplin. Jadi pelayanannya juga lemot kan,” tutur Trubus.
Trubus menegaskan bahwa tantangan birokrasi modern menuntut penguasaan sistem digital seperti ketahanan siber dan kecerdasan buatan (artificial intelligence), bukan gemblengan fisik serdadu.
“Karena masa depan itu tuntutan masyarakat kita kan sekarang Society 5.0, masyarakat 5.0. 5.0 itu masyarakat yang pelayanannya menggunakan sistem digital. Jadi menggunakan AI,” kata Trubus.
“Jadi itu. Jadi menurut saya yang sekarang justru harusnya penekanan di tengah bobroknya apa integritas sekarang ini lebih baik ke persoalan integritas, etos kerja, kemudian kedisiplinan, ya kan, kemudian kejujuran. Sekarang kan nyari-nyari orang jujur yang susah,” sambung Trubus.
Desakan Evaluasi Total SOP dan Pengusutan Hukum
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Kementerian Pertahanan melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keselamatan, protokol penanganan darurat, intensitas latihan, serta akurasi tes kesehatan sebelum kegiatan dimulai.
“Apabila dinyatakan tidak siap, peserta tidak perlu dipaksakan,” kata Hasanuddin.
“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Disiplin dalam latihan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik masing-masing peserta,” katanya.
Amnesty International Indonesia mendesak penghentian implementasi Latsarmil Komcad di instansi pemerintah dan menuntut dibentuknya tim investigasi independen untuk menelusuri pertanggungjawaban komando.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Latsarmil ini perlu bertanggung jawab secara hukum. Keluarga korban dan masyarakat berhak atas kebenaran dan keadilan," kata Haeril.