Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
baca 10 detik
  • Hakim Tunggal Yuliana menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Penolakan tersebut membuat penetapan tersangka dan penyitaan oleh KPK terhadap mantan Wamen Imipas tersebut tetap sah dan berlaku.
  • KPK menetapkan Silmy beserta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Yuliana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana.

Praperadilan itu diajukan Silmy untuk menguji keabsahan upaya paksa berupa penyitaan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan Silmy sebagai tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK tetap berlaku.

Silmy diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:50 WIB

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB

Tak Hanya Nakhoda, Pemilik Kapal KM Virgo Transport 8 Bisa Dijerat Pidana

Tak Hanya Nakhoda, Pemilik Kapal KM Virgo Transport 8 Bisa Dijerat Pidana

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB

Lapas Over Kapasitas, BRIN Kembangkan Alat Deteksi Murah hingga Kajian Rehabilitasi Narkoba

Lapas Over Kapasitas, BRIN Kembangkan Alat Deteksi Murah hingga Kajian Rehabilitasi Narkoba

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:51 WIB

Perkiraan Gaji Wisnu Hani Putranto, Mantan Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Perkiraan Gaji Wisnu Hani Putranto, Mantan Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 17:50 WIB

Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 17:47 WIB

Siap-siap Uang Bulanan Bengkak, Harga BBM Pertamax Cs Akan Naik Sebentar Lagi

Siap-siap Uang Bulanan Bengkak, Harga BBM Pertamax Cs Akan Naik Sebentar Lagi

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:47 WIB

Dulu Harus ke Kedai, Kini Secangkir Kopi Bisa Menghampiri Konsumen Lewat Gerobak Listrik

Dulu Harus ke Kedai, Kini Secangkir Kopi Bisa Menghampiri Konsumen Lewat Gerobak Listrik

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

×