- Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta yang menewaskan 16 orang.
- Tragedi tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL itu terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
- Penetapan tersangka didasarkan pada data logger serta keterangan ahli terkait tindakan pengereman masinis saat kejadian.
Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, dalam konferensi pers Selasa (29/9/2026). Tragedi 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang.
Penetapan tersebut datang hanya sehari setelah KNKT merilis laporan akhir yang menyebut enam faktor pemicu, mayoritas berkaitan dengan sistem.
Di titik inilah perdebatan mengemuka. Apakah tragedi ini semata kelalaian individu, atau buah rantai kegagalan yang jauh lebih panjang?
Apa yang terjadi malam itu?
Pukul 20.52 WIB, KRL 5181 menabrak taksi listrik yang terhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya.
Informasi bahwa KRL 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat kerumunan warga tidak sampai ke petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKP).
Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A yang berhenti di jalur 1. Hasil investigasi KNKT mencatat 16 korban meninggal dan 107 orang luka-luka.
Mengapa Polisi Menjerat Masinis?
Analisis data logger menunjukkan rem darurat baru diaktifkan pada pukul 20.51 WIB, ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.
Penyidik memeriksa 54 saksi, 11 di antaranya saksi ahli dari bidang digital forensik, lokomotif, persinyalan, hingga telekomunikasi.
Menurut ahli perkeretaapian dengan teori Minden, pada kecepatan yang terekam kereta semestinya sanggup berhenti total dalam jarak 600 meter.
Polisi pun menyebut sinyal masih tampak dari jarak sekitar satu kilometer. Penyidik juga menegaskan seluruh sinyal saat kejadian berada dalam kondisi aman atau clear.
Kepada penyidik, AN mengaku ragu mengerem mendadak karena khawatir gerbong terbalik. Polisi menepis dalih itu dan merujuk aturan dinas.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan ambil tindakan terberat yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,“ ujar Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka.
AN dijerat Pasal 323, 324, dan atau 474 KUHP baru, serta Pasal 198 dan/atau 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya 5 hingga 12 tahun penjara.
Apa Temuan KNKT?

Faktor pertama, kondisi bahaya (hazard) pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi–Bekasi Timur tak teridentifikasi sejak tahap tinjauan desain hingga pengoperasian.
Akibatnya, setelah melewati Sinyal Keluar J12 yang hijau, masinis langsung menghadapi Sinyal Blok B104 yang merah tanpa aspek kuning sebagai peringatan.
Faktor kedua, komunikasi darurat bermasalah. Mulai dari panggilan yang tidak memakai mode emergency hingga kualitas audio radio yang buruk.
Faktor ketiga, kabar tertahannya KRL 5568A gagal tersampaikan ke PPKP karena PPKP Selatan sedang menangani kejadian di JPL 86.
Faktor keempat, tidak ada mekanisme baku pertukaran informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.
Faktor kelima, sinyal pembantu UB104 tidak teridentifikasi dengan baik. Dipengaruhi pemahaman awak setelah melihat sinyal hijau, visibilitas malam hari, dan hamburan cahaya pada kaca depan lokomotif.
Faktor keenam, belum ada prosedur pengereman darurat pada kecepatan tinggi di rel lengkung. Sehingga taktik pengereman bergantung pada penilaian subjektif masinis.
KNKT juga mendapati masinis belum pernah dilatih menghadapi skenario yang menuntut pengereman darurat. Menurut KNKT, masinis sebenarnya sudah mengerem perlahan sekitar 1,3 kilometer sebelum tabrakan.
Mengapa Dua Versi Ini Tampak Bertolak Belakang?
Polisi memandang peristiwa ini dari satu titik, keputusan mengerem di detik-detik terakhir.
KNKT menelusuri rantai yang lebih panjang, dari desain sinyal, radio, koordinasi pengendali, hingga pelatihan.
Mereka menegaskan, faktor-faktor itu "tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab" administratif, perdata, maupun pidana.
Polisi menyatakan penetapan tersangka bertumpu pada data logger dan keterangan ahli, sedangkan temuan KNKT sekadar bahan pertimbangan.
Bagaimana Reaksi Para Pihak?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai "masinis sudah berjalan sesuai SOP" dan meminta polisi berhati-hati. Sahroni juga mempertanyakan proses hukum terhadap pihak taksi hijau yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan.
“Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?,“ tanya politisi Partai NasDem itu.
Sopir taksi Green SM sejatinya sudah berstatus tersangka sejak Mei 2026 dengan jerat Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ, ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan perkara taksi dengan KRL itu terpisah dari perkara tabrakan kereta.
Pada Mei lalu, pengamat transportasi Milton Daeli menyoal, "siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan kereta", bila masinis melaju sesuai sinyal hijau.
Menurutnya, fokus penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada petugas lapangan. Tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya gangguan sistem, kesalahan pengendalian perjalanan hingga lemahnya pengawasan operasional.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.
KAI juga memberi pendampingan hukum, yang menurut Anne "merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai".
KAI juga mengaku kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum di Polda Metro Jaya.
“Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional," imbuh Anne.
Sedang dari keluarga korban menilai, proses hukum terhadap masinis harus berjalan. Tetapi, penetapan itu belum menjawab seluruh persoalan sistemik.
Apa Kata Pakar Hukum Pidana?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka lazimnya bertumpu pada alat bukti.
“Ya penetapan tersangka biasanya ditentukan berdasarkan alat bukti. Ada keterangan saksi, ahli dan bukti surat, yang menempatkan seseorang sebagai yang paling bertanggung jawab dalam satu peristiwa pidana, karena itu ketika disimpulkan siapa tersangkanya, dipastikan sudah didukung oleh alat bukti lainnya,“ kata Fickar kepada Suara.com saat dimintai pendapat.
Fickar juga menyinggung soal keadaan daya paksa, yang kerap dijadikan dalih pembelaan.
“Kondisi sebagai daya paksa seharusnya sudah bisa diantisipasi dengan tindakan apakah preventif atau tindakan aktif yang meminimalkan terjadinya peristiwa. Karena itu sejauh mana upaya itu dilakukan juga menjadi pertimbangan bagi penetapan seorang tersangka,“ ujarnya.
Apa Selanjutnya?
Polisi berencana memeriksa AN sebagai tersangka pada pekan depan. Hingga kini, AN belum ditahan.
Polda Metro Jaya juga belum mengungkap apakah ada pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab. Sementara KAI bersama Ditjen Perkeretaapian menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT.
Pengadilan kelak yang akan menguji batas antara kelalaian individu dan kegagalan sistem dalam tragedi ini.