- Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai penetapan tersangka tersebut mengabaikan temuan kelalaian manajemen dari KNKT.
- DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan dan PT KAI melakukan audit keselamatan serta evaluasi sistemik secara menyeluruh.
Suara.com - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, menegaskan pertanggungjawaban atas musibah tersebut tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada petugas di lapangan.
"Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya," ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Huda merujuk pada temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, di antaranya buruknya saluran komunikasi darurat dan ketiadaan pelatihan pengereman darurat bagi masinis.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya indikasi kegagalan sistemik dari pihak operator maupun regulator.
"Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar audit keselamatan dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek operasional, penataan alur informasi di Pusat Kendali Kereta (PPKP), hingga kelaikan sarana pendukung seperti kondisi kaca lokomotif.
"Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang," tegasnya.
![Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/14995-kecelakaan-kereta-argo-bromo-dengan-krl-di-bekasi-timur-ka-argo-bromo-anggrek.jpg)
Ia mengingatkan bahwa penanganan yang hanya berfokus pada pemidanaan individu tanpa pembenahan struktur keselamatan organisasi berisiko membahayakan keselamatan pengguna moda transportasi rel di masa mendatang.
"Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 54 saksi, menganalisis bukti digital, serta melibatkan berbagai ahli terkait.
Tersangka dijerat undang-undang perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.