Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen
Ilustrasi korupsi haji - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Saksi Ahmad Taufik mengungkapkan jemaah haji kuota tambahan 2024 wajib membayar biaya USD4 ribu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1/10/2026.
  • Uang pungutan tersebut dikumpulkan dari penyelenggara haji dan disimpan secara aman di sebuah unit apartemen Cervino Village.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama ini menyeret empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

"Di Cervino Village, Pak," jawab Taufik.

"Itu apartemen, rumah, atau kos-kosan?" lanjut jaksa.

"Dia apartemen tapi ada kantor, Pak," sahut Taufik.

"Mengapa dipilih untuk menyewa tempat itu ketimbang mengumpulkan fee di sekretariat Himpuh?" tambah jaksa.

"Seingat saya, untuk safety aja sih, Pak," balas Taufik.

"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" cecar jaksa.

"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi kita lebih lebih apa lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita apa namanya selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," tutur Taufik.

Dia mengatakan Himpuh juga membeli brankas pada 2024 untuk menyimpan uang commitment fee. Taufik menyebut uang commitment fee itu dipotong USD500 untuk biaya operasional.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

baca juga

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:22 WIB

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!

Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:52 WIB

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Dari Dubai Chocolate hingga Crookie, Alasan Tren Dessert Cokelat Terus Berubah

Dari Dubai Chocolate hingga Crookie, Alasan Tren Dessert Cokelat Terus Berubah

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:21 WIB

5 Rekomendasi Pembersih Wajah untuk Kulit Sensitif dan Sering Memerah, Aman Tidak Bikin Ketarik

5 Rekomendasi Pembersih Wajah untuk Kulit Sensitif dan Sering Memerah, Aman Tidak Bikin Ketarik

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Bukan Avanza, Deretan 6 Mobil Ini Berpeluang Jadi Ancaman untuk Mitsubishi Xpander: Kenapa?

Bukan Avanza, Deretan 6 Mobil Ini Berpeluang Jadi Ancaman untuk Mitsubishi Xpander: Kenapa?

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong

Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU

Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kenapa Weton Pahing Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Kenapa Weton Pahing Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Review Lagu 'Sederhana' Sheila On 7: Sindiran Buat si Paling Hobi Pamer

Review Lagu 'Sederhana' Sheila On 7: Sindiran Buat si Paling Hobi Pamer

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dicopot Purbaya Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Luky Alfirman Kini Jadi Wamenkeu

Dicopot Purbaya Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Luky Alfirman Kini Jadi Wamenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet yang Dilantik Prabowo, dari Menko hingga Kapolri

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet yang Dilantik Prabowo, dari Menko hingga Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:06 WIB

×