- Komnas HAM menyoroti masalah kelebihan kapasitas di berbagai lapas Indonesia sejak 10 tahun terakhir.
- Komnas HAM bersama lima lembaga dalam KUPP sempat menghadapi kendala akses saat hendak memantau Lapas Cibinong pada April 2026.
- Kelebihan kapasitas lapas berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan dasar warga binaan serta menghambat efektivitas proses pembinaan.
Pembenahan tersebut dinilai semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, terlebih Indonesia kini menerapkan KUHP baru.
Anis juga menyoroti dampak overcapacity terhadap proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar berjalan efektif.
Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, antara lain di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan. Hasil kajian kembali menunjukkan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu tantangan dalam proses pembinaan.
“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” jelas Anis.
Karena itu, Anis menilai reformasi tata kelola lapas perlu dilakukan secara menyeluruh.
Pembenahan mencakup penguatan kelembagaan, perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta upaya mempersempit ruang transaksional di dalam lapas.