- Merah Pusaka Stratejik Indonesia mengusulkan pemerintah membentuk Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua di Jakarta pada Jumat, 2/10/2026.
- Badan khusus tersebut bertugas mengintegrasikan data terpadu dan koordinasi lintas sektor untuk menangani pengungsi secara komprehensif.
- Penanganan harus mencakup pemulangan yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta reintegrasi yang melibatkan masyarakat adat.
Suara.com - Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani pengungsi internal akibat konflik di Papua. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar perlindungan, pemulangan, hingga pemulihan warga tidak berjalan secara sektoral.
Koordinator Kajian Advokasi dan Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan persoalan pengungsi tidak cukup diselesaikan melalui penanganan darurat atau sekadar memulangkan warga ke daerah asal.
Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme terpadu yang mencakup pendataan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, pemulihan, hingga reintegrasi warga.
“Persoalan pengungsi di Papua tidak dapat lagi ditangani secara sektoral dan sporadis. Negara membutuhkan satu data dan satu koordinasi agar seluruh tahapan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara terukur,” kata Erik dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang digelar MPSI di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
Usulkan BP2IP
Erik mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai lembaga khusus lintas sektor. Badan tersebut diharapkan menjadi simpul koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan pengungsi secara terpadu.
“BP2IP yang kami usulkan bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang sudah ada. Justru badan ini diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai kewenangan tersebut sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Salah satu mandat utama BP2IP, kata Erik, adalah membangun dan mengelola Satu Data Pengungsi Internal Papua. Data tersebut harus mencakup kondisi pengungsi secara menyeluruh, mulai dari jumlah, identitas, daerah asal, lokasi pengungsian, penyebab perpindahan, kebutuhan dasar, kelompok rentan, hingga status kepulangan dan pemulihan.
“Data menjadi fondasi. Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Kalau datanya tidak terintegrasi, kebijakan pemulihan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Erik.
Ia menambahkan, pengelolaan data harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan warga. Pembaruan data juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Penanganan Tak Berhenti pada Pemulangan
Erik menilai persoalan pengungsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menyediakan tempat tinggal sementara. Konflik dapat menyebabkan warga kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya.
“Konflik dapat membuat warga kehilangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis siklus dalam penanganan pengungsi internal Papua. Tahapannya meliputi pendataan dan pemetaan, perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, persiapan pemulangan yang aman dan bermartabat, kemudian pemulihan dan reintegrasi.
“Pemulangan bukan akhir dari penanganan. Justru setelah warga kembali, pemerintah harus memastikan mereka bisa hidup dengan aman, memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, kesehatan, mata pencaharian dan tempat tinggal,” ujarnya.
Menurut Erik, pembentukan badan khusus juga harus disertai pembagian kewenangan yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Koordinasi menjadi penting karena penanganan pengungsi melibatkan berbagai sektor sekaligus.
“Yang kita perlukan adalah satu sistem kerja. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan, siapa yang menangani perlindungan, siapa yang memastikan kebutuhan dasar, siapa yang mempersiapkan kepulangan, dan siapa yang mengawal pemulihan. Semua harus jelas,” katanya.
Libatkan Masyarakat Adat
MPSI juga mendorong keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam proses penanganan pengungsi Papua. Erik menilai kepulangan warga tidak cukup diputuskan berdasarkan aspek administratif dan keamanan semata.
Kondisi sosial masyarakat serta kesiapan lingkungan tempat warga kembali juga harus menjadi pertimbangan. Hal itu dinilai penting agar proses reintegrasi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Untuk Papua, pendekatannya harus sensitif terhadap kondisi masyarakat adat dan karakter wilayah. Pemulangan harus dipastikan aman dan mendapat dukungan masyarakat setempat sehingga proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Erik menegaskan pengungsi harus ditempatkan sebagai subjek utama perlindungan negara, bukan sekadar penerima bantuan.
“Pengungsi Papua tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pemerintah. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.
Ia juga menilai keberhasilan penanganan pengungsi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah warga yang berhasil dipulangkan. Kondisi warga setelah kembali harus menjadi salah satu indikator utama.
“Keberhasilan bukan berapa orang yang dipulangkan. Ukurannya adalah apakah mereka kembali dengan aman, bermartabat, memperoleh kembali hak atas tempat tinggal dan sumber kehidupannya, anak-anak bisa sekolah, layanan kesehatan tersedia, dan mereka dapat hidup tanpa rasa takut,” pungkasnya.