- Pakar hukum pidana Chairul Huda menduga KPK belum memeriksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid karena belum ada persetujuan Presiden.
- KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor dari OTT pada 14 September 2026 dengan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
- Great Institute mendesak Nusron Wahid segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya," kata Syahganda dikutip dari Kompas TV.
Apalagi, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat di antaranya merupakan sosok yang dikenal dekat dengan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Harus dia sendiri yang mengatakan, 'Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah... Maka saya mengundurkan diri.' Harus begitu," kata Syahganda.
Kasus ini sendiri berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang mengusut dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain jajaran swasta dan pejabat daerah, KPK juga telah menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.