Tugas dan Fungsi Resmi Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Usai Dilantik Prabowo

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Tugas dan Fungsi Resmi Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Usai Dilantik Prabowo
Rocky Gerung. (Suara.com/Ali Achmad)
baca 10 detik
  • Rocky Gerung resmi dilantik jadi anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat pemerintahan.

  • Tugas Wantimpres bersifat rahasia dengan hak fasilitas setara menteri negara.

Suara.com - Publik sempat dibuat terkejut ketika akademisi sekaligus pengamat politik yang dikenal kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah, Rocky Gerung, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026, Rocky Gerung menjadi salah satu dari 26 tokoh nasional yang dipercaya masuk ke dalam jajaran Lembaga pertimbangan tersebut.

Mengingat statusnya kini berada di dalam lingkar kekuasaan, mari mengintip rincian tugas dan kedudukan Wantimpres menurut aturan yang berlaku.

Pengamat politik Rocky Gerung. (Suara.com/Novian)
Pengamat politik Rocky Gerung. (Suara.com/Novian)

Mengulik Akar Sejarah dan Kedudukan Wantimpres

Sebelum bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) seperti sekarang, lembaga pemberi nasihat kepada presiden ini dulunya dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diatur langsung dalam UUD 1945.

Namun, pasca amandemen UUD 1945, DPA dihapus dan digantikan oleh dewan pertimbangan yang posisinya berada di bawah kendali dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD 1945.

Keberadaan Wantimpres kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Perlu dicatat, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sejajar dengan Presiden ataupun lembaga negara independen lainnya layaknya DPA di masa lalu.

Posisi dewan ini berada di bawah Presiden, dengan kedudukan setara dengan Menteri Sekretaris Negara yang bisa melakukan komunikasi langsung dengan kepala negara.

baca juga

Tugas dan Wewenang Wantimpres

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tugas dan aturan main Wantimpres:

1. Wajib Memberikan Pertimbangan

Pemberian nasihat dan pertimbangan ini wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik saat diminta langsung oleh Presiden maupun atas inisiatif dewan sendiri. Penyampaiannya pun bisa dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan sikap seluruh anggota dewan.

2. Fungsi Pengawasan Kebijakan (Oversight)

Sejalan dengan peran barunya, Rocky Gerung sempat menuturkan bahwa Wantimpres memiliki kedudukan etis untuk mengawasi dan memantau arah kebijakan pemerintah agar selaras dengan visi serta janji-janji kampanye Presiden.

3. Aturan Ketat (Keep It Confidential)

Meski tugasnya memberikan masukan kritis, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak manapun secara sembarangan.

4. Fasilitas dan Pendukung Kerja

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres dapat dilibatkan dalam sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden. Mereka juga berhak meminta informasi dari instansi pemerintah terkait.

Dari segi hak keuangan dan fasilitas, Ketua serta Anggota Wantimpres mendapatkan hak yang setara dengan seorang Menteri Negara.

Guna memperlancar tugasnya sehari-hari, setiap anggota juga akan dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres yang bertugas memberikan telaah keahlian.

Kini, langkah Rocky Gerung resmi bergeser dari luar pagar Istana ke dalam lingkaran penasihat pemerintah.

Dengan latar belakangnya yang kritis, publik tentu menanti bagaimana tajamnya analisis sang pengamat dalam menjalankan fungsi normatif dan etis di kursi Wantimpres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Terkini

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:55 WIB

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Apa Penyebab Tangan Kesemutan dan Kebas Saat Gowes Sepeda Gunung? Ini Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Tangan Kesemutan dan Kebas Saat Gowes Sepeda Gunung? Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

18 Pejabat Kabinet Merah Putih Diganti, Sosiolog UGM: Publik Menunggu Gebrakan Nyata

18 Pejabat Kabinet Merah Putih Diganti, Sosiolog UGM: Publik Menunggu Gebrakan Nyata

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:49 WIB

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:33 WIB

×