- Polisi menangkap tiga anggota DPRD asal Jawa Timur dalam kasus narkoba di hotel Surabaya pada Senin.
- Petugas menyita barang bukti sabu serta ekstasi dan mendapati tujuh orang positif mengonsumsi narkotika.
- Kasus diarahkan ke keadilan restoratif karena barang bukti di bawah batas minimum dan berujung rehabilitasi.
Suara.com - Tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel mewah di Surabaya.
Kabar penangkapan tiga anggota DPRD yang diketahui dari Partai Gerindra ini jadi sorotan media tetangga.
Salah satu media Malaysia, Sinar Harian menyebut tiga wakil rakyat Indonesia ditahan dalam penggerebekan narkotika di hotel.
Ketiganya merupakan anggota Fraksi Gerindra dari DPRD Situbondo, DPRD Kabupaten Malang, dan DPRD Banyuwangi
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Polisi mengamankan total delapan orang yang berada di dalam satu kamar hotel setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial N.
![Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/17/45617-ilustrasi-narkoba.jpg)
Tiga legislator yang diamankan masing-masing berinisial ARM dari DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta ADR dari DPRD Banyuwangi. Ketiganya tercatat sebagai kader Partai Gerindra di daerah masing-masing.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan polisi mendapati delapan orang di dalam kamar tersebut ketika melakukan penggerebekan.
Mereka diduga sedang mengonsumsi narkoba secara bersama-sama.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Hadi.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi.
Sementara N dinyatakan positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian memburu C yang disebut sebagai pemasok narkoba tersebut.
Meski ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine menunjukkan adanya penggunaan narkoba, perkara delapan orang tersebut diarahkan ke mekanisme keadilan restoratif.
Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimum sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
AKP Hadi menegaskan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur. Para pihak juga menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Surabaya.
Tiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani proses rehabilitasi.
BNN Kabupaten Banyuwangi membenarkan menerima pelimpahan empat orang dari kepolisian untuk mengikuti program rehabilitasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan dirinya mengetahui kabar mengenai ADR dari pemberitaan media.
Suwito juga menyebut tidak ada agenda resmi partai di Surabaya pada saat kejadian.
Pihaknya memilih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil kesimpulan mengenai kasus tersebut.
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan terakhir bertemu MUA pada Sabtu (26/9) dalam sebuah kegiatan keagamaan di Surabaya.
Zia mengaku telah berusaha menghubungi MUA setelah kabar penangkapan beredar.
Namun, hingga saat itu tidak mendapatkan respons dan pihak fraksi masih menunggu kepastian informasi dari aparat penegak hukum.