Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Bangun Santoso

Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim
Jenderal Listyo mengobrol dengan Wapres Gibran di Lubang Buaya. (Tangkap layar)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengusir ahli M Rullyandi dari ruang sidang karena pernah menuding persidangan perkara Gibran berstatus ilegal.
  • M Rullyandi melaporkan hakim Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan diskriminatif.
  • Majelis hakim tetap menerima keterangan tertulis M Rullyandi dan bersiap menentukan putusan akhir perkara sengketa pencalonan wakil presiden tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai insiden pengusiran terhadap ahli yang dihadirkan pihak terkait.

Majelis hakim MK mengeluarkan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, saat agenda sidang pembuktian.

Peristiwa tersebut dipicu oleh sorotan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap rekam jejak pernyataan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara televisi swasta.

Dalam tayangan tersebut, Rullyandi sempat menyebut bahwa persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran serta kepemimpinan Ketua MK berstatus ilegal.

Arsul meminta klarifikasi langsung kepada Rullyandi atas konsistensi pernyataannya di hadapan persidangan.

"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa
persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.

Arsul mempertanyakan motif Rullyandi yang bersedia hadir menjadi ahli dalam proses peradilan yang sebelumnya ia cap tidak sah.

"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan tegas dengan meminta Rullyandi mencabut tudingan tersebut jika tetap ingin menyampaikan keahliannya.

baca juga

"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.

Setelah sempat menskors sidang untuk berdiskusi dengan para hakim konstitusi lainnya, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak mendengarkan paparan lisan Rullyandi dan memintanya meninggalkan ruang sidang.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," tegas Saldi.

Insiden ini berbuntut panjang setelah Rullyandi resmi mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rullyandi menilai majelis hakim telah menghalangi hak pihak terkait serta mencampuri kebebasan berekspresi di ranah publik.

"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.

Di tengah polemik pengusiran ahli dan pelaporan etik ke MKMK, posisi dan status hukum Gibran Rakabuming Raka dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki fase penentuan. Kendati keterangan lisan Rullyandi dilarang, majelis hakim MK tetap menerima berkas keterangan tertulis yang telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti pihak terkait.

MK telah merampungkan seluruh rangkaian sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Seluruh hakim konstitusi kini beralih ke agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengkaji fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir yang akan menentukan keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:47 WIB

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

×