- Mahkamah Konstitusi mengusir ahli M Rullyandi dari ruang sidang karena pernah menuding persidangan perkara Gibran berstatus ilegal.
- M Rullyandi melaporkan hakim Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan diskriminatif.
- Majelis hakim tetap menerima keterangan tertulis M Rullyandi dan bersiap menentukan putusan akhir perkara sengketa pencalonan wakil presiden tersebut.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai insiden pengusiran terhadap ahli yang dihadirkan pihak terkait.
Majelis hakim MK mengeluarkan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, saat agenda sidang pembuktian.
Peristiwa tersebut dipicu oleh sorotan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap rekam jejak pernyataan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara televisi swasta.
Dalam tayangan tersebut, Rullyandi sempat menyebut bahwa persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran serta kepemimpinan Ketua MK berstatus ilegal.
Arsul meminta klarifikasi langsung kepada Rullyandi atas konsistensi pernyataannya di hadapan persidangan.
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa
persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
Arsul mempertanyakan motif Rullyandi yang bersedia hadir menjadi ahli dalam proses peradilan yang sebelumnya ia cap tidak sah.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan tegas dengan meminta Rullyandi mencabut tudingan tersebut jika tetap ingin menyampaikan keahliannya.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
Setelah sempat menskors sidang untuk berdiskusi dengan para hakim konstitusi lainnya, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak mendengarkan paparan lisan Rullyandi dan memintanya meninggalkan ruang sidang.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," tegas Saldi.
Insiden ini berbuntut panjang setelah Rullyandi resmi mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Rullyandi menilai majelis hakim telah menghalangi hak pihak terkait serta mencampuri kebebasan berekspresi di ranah publik.
"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.
Di tengah polemik pengusiran ahli dan pelaporan etik ke MKMK, posisi dan status hukum Gibran Rakabuming Raka dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki fase penentuan. Kendati keterangan lisan Rullyandi dilarang, majelis hakim MK tetap menerima berkas keterangan tertulis yang telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti pihak terkait.
MK telah merampungkan seluruh rangkaian sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Seluruh hakim konstitusi kini beralih ke agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengkaji fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir yang akan menentukan keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.