- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Kortas Tipidkor Polri sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
- Sitti Husniah tidak ditahan karena penyidikan kepala daerah memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
- Tersangka diduga terlibat empat kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU dengan penyitaan aset senilai Rp5,5 miliar.
Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Sitti Husniah rampung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sekitar pukul 17.45 WIB.
Total, Sitti dicecar 26 pertanyaan selama enam jam. Namun, setelah diperiksa, Sitti tidak ditahan karena dibutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Tidak ditahan, kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10/2026).
Usai diperiksa penyidik, Sitti sengaja menggunakan pintu lain untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya terkait pembukaan gerai Indomaret.
Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan Husniah juga diduga melakukan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Selanjutnya, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan peristiwa pidana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," kata Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan. Aset itu berupa dua unit rumah hingga satu mobil Toyota HiAce.