RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB
RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia.
  • Rapat dipimpin Bob Hasan dan menjadwalkan pengesahan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Draf RUU yang mencakup 20 bab ini mengatur tata kelola data nasional terintegrasi, teknologi digital, dan keamanan siber.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dalam pengambilan keputusan Tingkat I.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin langsung jalannya rapat persetujuan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan pemerintah.

Ia berharap RUU ini menjadi landasan kuat bagi tata kelola data nasional yang terintegrasi.

"Mudah-mudahan dapat kita laksanakan dan tentunya tetap menjaga bagaimana pelaksanaan RUU Satu Data ini jangan terjadi UU Dua Data, tetap Satu Data Indonesia. Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, satu data Indonesia," ujar Bob Hasan saat memimpin rapat.

Usai mendengar persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, Bob Hasan meminta ketukan palu pengesahan untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" tanya Bob, yang disambut seruan "setuju" dan tepuk tangan peserta rapat.

"Tepuk tangan untuk kita semua. Selesai sudah, agenda selanjutnya adalah penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah," lanjutnya.

Proses pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan RUU SDI menjadi Undang-Undang dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) pukul 10.00 WIB.

baca juga

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan RUU SDI.

Pembahasan RUU inisiatif DPR RI ini melibatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Pembahasan intensif telah dilakukan sejak pembentukan Panja pada 23 September 2026 dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Draf RUU SDI yang disepakati terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal. Beberapa poin strategis yang diatur di dalamnya mencakup Data Dasar Nasional (DDN), penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI di bawah Presiden, penggunaan teknologi digital seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain, hingga standar keamanan siber serta ketentuan pidana terkait pengelolaan data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Pemerintah Bangladesh Investigasi Kekalahan 9-2 dan Foto Viral Dua Pemain di Klub Malam Jakarta

Pemerintah Bangladesh Investigasi Kekalahan 9-2 dan Foto Viral Dua Pemain di Klub Malam Jakarta

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung

Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21

Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×