- Menaker Yassierli menargetkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
- Pemerintah dan DPR membahas aturan terkait outsourcing, PKWT, serta PHK dalam rapat tertutup di Senayan pada 5 Oktober 2026.
- DPR memastikan pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi demi memenuhi tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Kekinian, pemerintah bersama DPR sedang merampungkan pembahasan tahap akhir dalam rapat kerja yang berlangsung secara tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
RUU ini dirancang untuk memuat berbagai poin strategis terkait regulasi ketenagakerjaan, seperti mekanisme alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), hingga ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kendati begitu, Menaker masih enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang telah disepakati antara pihak pengusaha dan serikat buruh.
"Jangan tanya dulu, sampai kalau udah launching nanti kita ini," ujar Yassierli saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
"Nanti kan masih kita bahas nih raker (Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR) sekarang," sambungnya.
Saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai masa berlaku PKWT—apakah disepakati selama dua atau empat tahun—Menaker hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban pasti.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan iklim industri dan kesejahteraan para pekerja.
"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ungkapnya.
Yassierli pun mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu proses penyusunan poin akhir selesai hingga ketuk palu di Rapat Paripurna.
"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa proses penyusunan aturan baru ini didasari oleh niat baik dari semua pihak yang terlibat.
Dasco menyatakan, bahwa baik DPR, pemerintah, kalangan buruh, hingga pengusaha memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik.
Ia juga memastikan bahwa keterlibatan publik tidak hanya berhenti pada penyusunan undang-undang, tetapi juga hingga aturan teknisnya.
“Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang,” kata Dasco.
Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghapus kekhawatiran buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan ke depan.
Terkait tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan RUU rampung pada Oktober 2026, Dasco meminta semua pihak untuk tetap optimis.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," sambungnya.
Meski menyambut baik komitmen DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan catatan kritis. Ia meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar tenggat waktu.