Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Bella

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Senin (5/10).
  • Metode tersebut dinilai membebani terdakwa, menimbulkan ketimpangan dengan negara, serta mengganggu prinsip peradilan yang berimbang.
  • Ia mengusulkan standar clear and convincing evidence agar pembuktian keterkaitan aset dan tindak pidana lebih jelas.

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak konsep pembuktian terbalik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, metode tersebut berpotensi mengganggu prinsip peradilan yang berimbang.

Taufik menilai pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana semestinya tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.

Menurutnya, aset baru semestinya dapat dirampas apabila pengadilan menyatakan terdapat hubungan yang kuat antara aset tersebut dengan tindak pidana tertentu.

Sebaliknya, pembuktian terbalik dapat membuat terdakwa harus membuktikan bahwa aset miliknya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan.

"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10).

Taufik mengatakan penerapan pembuktian terbalik juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara terdakwa dan negara.

Menurut dia, terdakwa harus berhadapan dengan negara yang memiliki sumber daya serta kewenangan jauh lebih besar. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]

"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," tutur dia.

Ia juga menilai konsep tersebut belum sesuai dengan sistem perampasan aset yang selama ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut perampasan aset berbasis putusan atau conviction-based forfeiture.

baca juga

Dalam konsep tersebut, negara berhadapan dengan pelaku tindak pidana, bukan secara langsung melawan barang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standar pembuktian yang lebih jelas, khususnya untuk mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Ia menyarankan penggunaan standar clear and convincing evidence untuk membuktikan adanya keterkaitan antara aset dan tindak pidana.

Menurut Taufik, standar tersebut berada di antara standar pembuktian perkara pidana berupa beyond reasonable doubt dan standar on the balance of probabilities yang umum digunakan dalam perkara perdata.

Dengan standar tersebut, pembuktian diharapkan tidak terlalu membebani aparat penegak hukum, tetapi juga tidak membuat proses perampasan aset menjadi terlalu mudah.

Namun, ia menilai definisi standar clear dan convincing tetap perlu diperjelas dalam aturan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.

"Apa yang dimaksud dengan clear dan apa yang dimaksud dengan convincing, itu kemudian menjadi hal yang penting terkait pembuktiannya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

Terkini

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:57 WIB

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:50 WIB

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:43 WIB

×