- Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Para pemohon menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan tanpa ijazah SMA dan meminta MK mendiskualifikasinya.
- Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan akhir atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Suara.com - Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan publik. Gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA atau sederajat saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan kini memasuki tahap akhir.
Malam ini, Selasa 6 Oktober 2026, majelis hakim MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pukul 20.00 WIB. Sidang pengucapan putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut bukan hanya dokumen pribadi, melainkan juga integritas proses pencalonan pejabat tinggi negara.
Publik menunggu apakah MK akan mengabulkan, menolak, atau menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Inti gugatan berpusat pada dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas yang sah. Para pemohon menilai surat keterangan penyetaraan yang digunakan saat pendaftaran calon mengandung kejanggalan administratif dan indikasi manipulatif.
Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Persoalan ini muncul jauh setelah proses Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik. Namun, pemohon berargumen bahwa cacat syarat pencalonan bersifat fundamental dan tidak hilang hanya karena proses pelantikan telah berlangsung. Mereka menekankan pentingnya pengujian kebenaran yuridis atas dokumen pendidikan yang digunakan.
Latar Belakang Pendidikan Gibran
Berdasarkan data yang muncul di persidangan, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School di Singapura dan memperoleh kualifikasi O-Level.
Setelah itu, ia melanjutkan studi di UTS Insearch (kini UTS College) di Australia pada periode sekitar 2004–2007.
Dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Masalahnya, proses penerbitan surat tersebut dinilai sangat cepat, kurang dari 24 jam. Dalam sidang di MK, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui bahwa mereka tidak menerima ijazah kelulusan SMA saat menilai permohonan penyetaraan.
Yang diterima hanyalah sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), transkrip nilai, dan dokumen enrollment. Transkrip tersebut bahkan mencatat adanya nilai “Fail” pada salah satu mata pelajaran.
Perubahan Aturan di PKPU
Para pemohon juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma tersebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SLTA bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan semacam ini disebut tidak ada pada peraturan KPU untuk Pilpres sebelumnya (2009, 2014, dan 2019). Pemohon menilai perubahan ini membuka celah yang dimanfaatkan dalam pencalonan Gibran.
KPU sendiri membantah adanya manipulasi terstruktur. Lembaga penyelenggara pemilu menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Mereka menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan setara dengan ijazah dalam konteks administratif pencalonan.
Apa yang Dipertaruhkan dalam Gugatan Ini?
Gugatan ini bukan sekadar soal satu dokumen. Ia menyentuh pertanyaan lebih dalam: seberapa ketat syarat formal pencalonan pejabat negara harus ditegakkan, dan apakah cacat administratif di masa lalu masih dapat digugat setelah pejabat tersebut dilantik.
Beberapa pakar hukum tata negara melihat perkara ini sebagai peluang bagi MK untuk memperjelas batas kewenangannya dalam sengketa hasil pemilu yang diajukan jauh setelah batas waktu formal.
Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menilai gugatan ini lebih bernuansa politis dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan seharusnya diselesaikan di tahap verifikasi KPU, bukan melalui mekanisme PHPU dua tahun kemudian.
Malam ini, seluruh perhatian tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dibacakan akan menentukan apakah gugatan ijazah Gibran berakhir sebagai catatan sejarah hukum pemilu atau membuka babak baru dalam pengawasan syarat pencalonan pejabat tinggi.