- Brahma Aryana dkk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026.
- Pemohon mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama proses pencalonan wakil presiden berlangsung.
- Kemendikdasmen dan KPU menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran telah diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Perkara yang belakangan ramai disebut publik sebagai “gugatan ijazah Gibran” di Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 orang pemohon dan dipimpin oleh Brahma Aryana dkk berdasarkan berkas registrasi resmi di MK.
Secara administrasi, gugatan itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan yang diajukan tidak hanya mengenai ada atau tidaknya ijazah SMA, tetapi menyangkut riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia, proses penyetaraan pendidikan, aturan KPU, hingga kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
Gugatan Gibran Sebenarnya Soal Apa?
Dasar yang dipersoalkan pemohon adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal tamat sekolah menengah tingkat atas atau sederajat.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal.
Pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, hasil Pilpres, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru.
Dengan demikian, perkara yang diajukan ke MK berkaitan dengan apakah riwayat pendidikan Gibran memenuhi standar pendidikan yang diwajibkan bagi calon wakil presiden.
Siapa yang Menggugat Gibran ke MK?
MK mencatat permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi dan individu, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, kewenangan para pemohon untuk mengajukan perkara tersebut turut diperdebatkan. Pasalnya, mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 atau 03 pada Pilpres 2024.
Dalam hukum acara PHPU, kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam perkara ini. Tim hukum KPU sebagai Termohon serta tim hukum pendukung Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait menggunakan persoalan tersebut dalam eksepsi mereka.

Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura dan Australia Dipersoalkan
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. KBRI Singapura menjelaskan sekolah tersebut berada dalam sistem pendidikan nasional Singapura.
Setelah itu, Gibran tercatat melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007. UTS Insearch disebut sebagai program persiapan untuk masuk University of Technology Sydney (UTS), bukan program yang memberikan gelar akademik.
Dalam data yang sama, Gibran kemudian tercatat menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. Persoalan kemudian muncul mengenai bagaimana riwayat pendidikan tersebut dipandang dalam konteks pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Dalam sidang lanjutan MK pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arsip kedutaan. Pemerintah Australia juga tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA.
Namun, keterangan tersebut tidak otomatis berarti pemerintah Indonesia menganggap pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat.
Kemendikdasmen menyatakan penilaian penyetaraan dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan.
Bagaimana Kemendikdasmen Menjelaskan Penyetaraan Pendidikan Gibran?
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan penerbitan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK Gibran.
Gogot mengatakan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri memiliki kesesuaian dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Hal itu disampaikan Gogot dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pada Jumat (2/10/2026).
Gogot mengatakan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot.
Gogot mengatakan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Ia menyebut syarat dokumen diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.

Apa Kata Mantan Ketua KPU soal Syarat Pendidikan Gibran?
Mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, syarat administrasi Gibran telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim kepada hakim MK, Kamis (1/10) malam.
Hasyim mengatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim untuk membantah dalil pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilu 2024.
Mengapa Waktu Pengajuan dan Legal Standing Dipersoalkan?
Selain syarat pendidikan, perkara ini juga menyangkut persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon serta waktu pengajuan perkara.
Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis membuat seseorang memiliki hak untuk mengajukan PHPU ke MK.
Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi pemilu dengan batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.
Ia mengatakan, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, status hukum mereka sudah berubah. Orang yang sebelumnya berstatus sebagai calon kemudian menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (1/10) malam.
Khairul juga mengatakan pihak yang mengajukan permohonan PHPU tersebut tidak memiliki kedudukan hukum. Menurut dia, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) UU tentang Mahkamah Konstitusi, hak untuk mengajukan PHPU ke MK hanya diberikan kepada pasangan calon.
Mengapa Setelah Pelantikan Menjadi Persoalan?
Khairul menjelaskan batas waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administrasi. Batas waktu tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial, sekaligus menjadi titik akhir tahapan pemilu.
Menurutnya, jika setiap temuan baru bisa membuat tenggang waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan pernah memiliki kepastian hukum. Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Dengan ketentuan tersebut, Khairul mengatakan tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK setelah perkara PHPU diputus. Ia menyebut mekanisme hukum pemilu kemudian telah berakhir setelah tahapan tersebut ditutup.
Setelah pelantikan, hasil pemilu menjadi dasar legitimasi bagi pemerintahan baru. Karena itu, menurut dia, sengketa pemilu tidak dapat kembali dibuka setelah presiden dan wakil presiden dilantik. Persoalan setelah pelantikan kemudian masuk ke dalam rezim jabatan konstitusional.
Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Mekanisme tersebut dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment.