Tak Tinggal Diam, Budiman Tiang Siapkan Novum dan Tempuh PK Demi Uji Putusan Pengadilan

Bangun Santoso

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Tak Tinggal Diam, Budiman Tiang Siapkan Novum dan Tempuh PK Demi Uji Putusan Pengadilan
Tim kuasa hukum Budiman Tiang bersiap menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Budiman Tiang berencana mengajukan Peninjauan Kembali di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
  • Pengajuan Peninjauan Kembali tersebut didasari oleh temuan dugaan kekhilafan majelis hakim dan pertentangan dalam putusan peradilan sebelumnya.
  • Bareskrim Polri dan Polda Bali menerima laporan dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan miliar yang melibatkan warga negara asing.

Suara.com - Tim kuasa hukum Budiman Tiang bersiap menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) guna menguji kembali putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul temuan tim pembela terkait adanya dugaan kekhilafan hakim pada putusan terdahulu, sekaligus menyoroti penanganan sejumlah perkara yang bersinggungan dengan warga negara asing (WNA).

Rencana pengajuan permohonan PK tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026) lalu.

Tim advokasi menyatakan proses penyusunan memori PK masih terus berjalan, di mana pembela belum membuka keseluruhan materi yang nantinya didaftarkan ke pengadilan.

Pengacara Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa dugaan kekhilafan majelis hakim menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan berkas memori PK.

“Adanya kekhilafan hakim, itu poinnya,” kata Tommy.

Menurut Tommy, tim hukum menemukan bagian dalam putusan terdahulu yang dinilai saling bertentangan antara fakta persidangan dengan pertimbangan majelis hakim.

Konstruksi argumentasi hukum tersebut kini sedang dirangkum secara mendalam oleh tim pembela. Selain dalil kekhilafan hakim, tim hukum juga mematangkan bukti baru atau novum sebelum diserahkan kepada pihak peradilan.

Tommy menegaskan bahwa pengajuan PK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menitikberatkan pada bobot kekuatan argumentasi materiil.

baca juga

“Kami tidak hanya mengajukan PK, tetapi bagaimana substansinya diterima majelis,” ujarnya.

Laporan Penggelapan di Bareskrim Polri Menyeret WNA

Perkembangan perkara ini meluas seiring adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026, yang dibuat oleh pelapor Rezalbi Faqtum Ananda Husbi.

Laporan kepolisian tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah nama warga negara asing tercantum di dalam berkas laporan tersebut, antara lain warga negara Kolombia bernama Silvia Juliana Tornado dan warga negara Rusia bernama Stanislav Sadonikov.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Okusi Law Firm, Elena, membeberkan laporan dugaan penggelapan lain yang menimpa investor asal Kolombia.

Kliennya tercatat membeli unit properti Nomor 212 di kawasan Umalas Signature pada September 2022 dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Pihak pengembang menjanjikan penyelesaian serta serah terima unit properti pada September 2023, namun unit tidak kunjung diserahkan kepada pembeli.

Pada Juli 2025, pihak investor mendapati unit tersebut diduga telah disewakan kepada pihak lain tanpa keterbukaan informasi kepada pemilik sah.

Kejadian itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri menggunakan rujukan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dugaan Kerugian Rp381,5 Miliar di Bali dan Pengawasan Imigrasi

Selain kasus di Bareskrim Polri, tim hukum memaparkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Riki Adhi Prasetya, dengan klaim nilai kerugian mencapai Rp381,5 miliar.

Angka kerugian yang dilaporkan ini diserahkan kepada penyidik untuk diuji kesesuaiannya melalui verifikasi alat bukti, saksi, dokumen, serta riwayat transaksi.

Perkara ini turut menyentuh aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Tim kuasa hukum menyoroti keberadaan dua warga negara Rusia yang namanya disebut dalam rangkaian laporan pidana tersebut.

Kuasa hukum mendesak jajaran kepolisian dan instansi terkait untuk memproses laporan secara profesional, terukur, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia.

Seluruh proses pembuktian terhadap nama-nama terlapor diserahkan kepada mekanisme penyidikan kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Uang Rp1,2 Miliar Kekasih Willie Salim Raib, Begini Modus Pelaku Karyawan Vilmei

Uang Rp1,2 Miliar Kekasih Willie Salim Raib, Begini Modus Pelaku Karyawan Vilmei

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Terkini

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:22 WIB

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:14 WIB

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Gubsu Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Gubsu Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla

Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenangan Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Puji Semangat Mereka

Kemenangan Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Puji Semangat Mereka

Video | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

×