- Tim kuasa hukum Budiman Tiang berencana mengajukan Peninjauan Kembali di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
- Pengajuan Peninjauan Kembali tersebut didasari oleh temuan dugaan kekhilafan majelis hakim dan pertentangan dalam putusan peradilan sebelumnya.
- Bareskrim Polri dan Polda Bali menerima laporan dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan miliar yang melibatkan warga negara asing.
Suara.com - Tim kuasa hukum Budiman Tiang bersiap menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) guna menguji kembali putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul temuan tim pembela terkait adanya dugaan kekhilafan hakim pada putusan terdahulu, sekaligus menyoroti penanganan sejumlah perkara yang bersinggungan dengan warga negara asing (WNA).
Rencana pengajuan permohonan PK tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026) lalu.
Tim advokasi menyatakan proses penyusunan memori PK masih terus berjalan, di mana pembela belum membuka keseluruhan materi yang nantinya didaftarkan ke pengadilan.
Pengacara Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa dugaan kekhilafan majelis hakim menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan berkas memori PK.
“Adanya kekhilafan hakim, itu poinnya,” kata Tommy.
Menurut Tommy, tim hukum menemukan bagian dalam putusan terdahulu yang dinilai saling bertentangan antara fakta persidangan dengan pertimbangan majelis hakim.
Konstruksi argumentasi hukum tersebut kini sedang dirangkum secara mendalam oleh tim pembela. Selain dalil kekhilafan hakim, tim hukum juga mematangkan bukti baru atau novum sebelum diserahkan kepada pihak peradilan.
Tommy menegaskan bahwa pengajuan PK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menitikberatkan pada bobot kekuatan argumentasi materiil.
“Kami tidak hanya mengajukan PK, tetapi bagaimana substansinya diterima majelis,” ujarnya.
Laporan Penggelapan di Bareskrim Polri Menyeret WNA
Perkembangan perkara ini meluas seiring adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026, yang dibuat oleh pelapor Rezalbi Faqtum Ananda Husbi.
Laporan kepolisian tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah nama warga negara asing tercantum di dalam berkas laporan tersebut, antara lain warga negara Kolombia bernama Silvia Juliana Tornado dan warga negara Rusia bernama Stanislav Sadonikov.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Okusi Law Firm, Elena, membeberkan laporan dugaan penggelapan lain yang menimpa investor asal Kolombia.
Kliennya tercatat membeli unit properti Nomor 212 di kawasan Umalas Signature pada September 2022 dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Pihak pengembang menjanjikan penyelesaian serta serah terima unit properti pada September 2023, namun unit tidak kunjung diserahkan kepada pembeli.
Pada Juli 2025, pihak investor mendapati unit tersebut diduga telah disewakan kepada pihak lain tanpa keterbukaan informasi kepada pemilik sah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri menggunakan rujukan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dugaan Kerugian Rp381,5 Miliar di Bali dan Pengawasan Imigrasi
Selain kasus di Bareskrim Polri, tim hukum memaparkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Riki Adhi Prasetya, dengan klaim nilai kerugian mencapai Rp381,5 miliar.
Angka kerugian yang dilaporkan ini diserahkan kepada penyidik untuk diuji kesesuaiannya melalui verifikasi alat bukti, saksi, dokumen, serta riwayat transaksi.
Perkara ini turut menyentuh aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Tim kuasa hukum menyoroti keberadaan dua warga negara Rusia yang namanya disebut dalam rangkaian laporan pidana tersebut.
Kuasa hukum mendesak jajaran kepolisian dan instansi terkait untuk memproses laporan secara profesional, terukur, transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia.
Seluruh proses pembuktian terhadap nama-nama terlapor diserahkan kepada mekanisme penyidikan kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.