- Satgas PKH menyetor dana sebesar Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa.
- Jaksa Agung menyerahkan dana tersebut yang bersumber dari denda, PNBP, serta penerimaan pajak.
- Satgas PKH turut mengembalikan kawasan hutan seluas ratusan ribu hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor hasil penindakan tahap VIII senilai Rp13,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis dana tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penyerahan itu disaksikan Presiden Prabowo Subianto di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
"Hari ini melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, dana belasan triliun rupiah tersebut berasal dari sejumlah sumber. Sebanyak Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Kemudian, Rp1,5 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus.
Sementara itu, Rp8,2 triliun berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH.
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare diserahkan untuk program reforestasi. Sementara kawasan seluas 211,95 hektare dari sektor pertambangan turut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan
Burhanuddin mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menguasai kembali 14.633,79 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan.
"Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tandasnya.
Sudah Beberapa Kali Setor Uang ke Negara
Berdasarkan catatan Suara.com, penyerahan uang hasil penindakan terkait kawasan hutan kepada negara telah dilakukan beberapa kali.
Pada 20 Oktober 2025, dilakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian pada 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung dan Satgas PKH menyerahkan uang rampasan dan denda penertiban kawasan hutan sebesar Rp6.625.294.190.469.
Selanjutnya, pada 10 April 2026, dilakukan penyerahan uang hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI senilai Rp11.420.104.815.858.
Terakhir sebelum penyerahan tahap VIII, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sitaan dan denda administratif lanjutan tahap VII dengan total sekitar Rp10,27 triliun.