Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar
Rp13,24 Triliun Uang Tunai Ditumpuk Depan Gedung Jampidsus. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Satgas PKH menyerahkan uang negara sebesar Rp13,24 triliun dari denda, PNBP, dan pajak di Gedung Bundar Jampidsus.
  • Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,72 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan dan reforestasi.
  • Penyerahan dana dan kawasan hutan ini merupakan rangkaian tindakan penertiban lanjutan yang dilakukan pemerintah secara berkala.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Kali ini, total dana yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun.

Pantauan Suara.com, uang tersebut ditumpuk di pelataran Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan disusun membentuk huruf U.

Belasan triliun rupiah tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH.

Kemudian, Rp1,5 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.

Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8,2 triliun.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total luas mencapai 259.230,72 hektare.

Dari jumlah tersebut, kawasan seluas 140.762,04 hektare yang berada di sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

baca juga

Adapun kawasan hutan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Berulang Kali Setorkan Uang ke Negara

Penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan catatan Suara.com, penyerahan dana kepada negara telah berlangsung beberapa kali dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.

Pada 20 Oktober 2025, pemerintah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH menyerahkan uang rampasan dan denda penertiban kawasan hutan sebesar Rp6.625.294.190.469.

Kemudian pada 10 April 2026, dilakukan penyerahan uang hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858.

Terbaru sebelum penyerahan tahap VIII, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sitaan dan denda administratif lanjutan tahap VII dengan total sekitar Rp10,27 triliun.

Dengan penyerahan terbaru tersebut, upaya penertiban kawasan hutan tidak hanya dilakukan melalui penguasaan kembali lahan, tetapi juga melalui pemulihan penerimaan negara dari berbagai kewajiban dan pelanggaran di sektor kehutanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Terkini

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Sibuk Jalani Hari, tapi Kapan Terakhir Kali Bertanya Aku Baik-Baik Saja?

Sibuk Jalani Hari, tapi Kapan Terakhir Kali Bertanya Aku Baik-Baik Saja?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Xiaojun WayV Umumkan Debut Solo Lewat Mini Album Pertama, 'Hey, Somebody'

Xiaojun WayV Umumkan Debut Solo Lewat Mini Album Pertama, 'Hey, Somebody'

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Malang | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

×