- Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta rampung paling lambat 17 Desember 2026.
- Jadwal pembahasan awal mengalami pergeseran dan baru akan dimulai setelah masa reses DPR RI berakhir.
- RUU Hak Cipta bertujuan menyesuaikan era digital, mengatur kecerdasan buatan, serta melindungi karya jurnalistik.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta rampung paling lambat 17 Desember 2026. Target tersebut tetap dipertahankan meski jadwal pembahasan awal harus digeser.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali pada 7-10 Oktober 2026.
"Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World Intellectual Property Organization) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini semua in charge di Bali," ujar Edward dalam rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian memastikan pembahasan awal RUU Hak Cipta baru dapat dimulai setelah masa reses DPR RI.
"Berarti habis reses?" tanya Bob Hasan.
"Habis reses iya," jawab Edward.
Meski jadwal awal bergeser, Bob menegaskan perubahan tersebut tidak mengubah tenggat penyelesaian RUU Hak Cipta.
"Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," tegas Bob Hasan.
Target tersebut langsung disanggupi pemerintah.
"Siap pimpinan," tutur Edward.
Baleg kemudian meminta persetujuan anggota rapat terkait penyesuaian jadwal pembahasan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
Atur Hak Cipta di Era Digital
RUU Hak Cipta masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi baru tersebut disiapkan untuk menyesuaikan aturan hak cipta dengan perkembangan teknologi digital serta kebutuhan hukum masyarakat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Martin Manurung mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, termasuk karya jurnalistik.
"Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," ujar Martin.
Salah satu materi baru yang menjadi perhatian ialah pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan... ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI," tegasnya.
Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut. Edward menyebut pengaturan AI dan perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan ekosistem digital.
"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial. Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital," jelas Edward.