Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
baca 10 detik
  • Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Refly Harun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemberhentian Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme pemakzulan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Sejumlah pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi permohonan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Kuasa hukum pemohon Refly Harun memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam satu hingga dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dibacakan.

Refly menilai Gibran memang semestinya mundur karena dalam pertimbangan putusan MK disebut tidak ditemukan bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurut Refly, pengunduran diri seharusnya menjadi pilihan etis apabila Gibran dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Selain mendorong pengunduran diri, Refly menyebut putusan MK juga membuka peluang pemberhentian Gibran melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.

Refly menjelaskan proses pemberhentian tersebut dapat diajukan melalui DPR, kemudian diputuskan oleh MK dan disahkan oleh MPR. Karena itu, menurut dia, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden masih terbuka.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

baca juga

Perkara tersebut bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Mereka mendalilkan Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Para pemohon kemudian meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Terkini

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

×