- Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Refly Harun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemberhentian Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme pemakzulan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Sejumlah pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi permohonan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
Para pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan para pemohon. MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam UUD 1945.