- Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Refly Harun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemberhentian Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme pemakzulan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Sejumlah pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi permohonan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Kuasa hukum pemohon Refly Harun memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam satu hingga dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dibacakan.
Refly menilai Gibran memang semestinya mundur karena dalam pertimbangan putusan MK disebut tidak ditemukan bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Menurut Refly, pengunduran diri seharusnya menjadi pilihan etis apabila Gibran dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.
Selain mendorong pengunduran diri, Refly menyebut putusan MK juga membuka peluang pemberhentian Gibran melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
Refly menjelaskan proses pemberhentian tersebut dapat diajukan melalui DPR, kemudian diputuskan oleh MK dan disahkan oleh MPR. Karena itu, menurut dia, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden masih terbuka.
![Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/69718-sidang-putusan-ijazah-gibran-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-bambang-widjojanto.jpg)
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Mereka mendalilkan Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Para pemohon kemudian meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
Para pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan para pemohon. MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam UUD 1945.