- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana dakwaan pemerasan serta TPPU di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
- Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, dalam ruang sidang yang sama.
- Kejagung menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar dari hasil pelimpahan tiga perkara korupsi serta TPPU oleh Polri.
Suara.com - Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Febrie tidak sendiri. Dalam sidang yang sama, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Tiga Perkara
Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Penyidikan ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejagung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi tidak mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain aset tanah, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya. (Antara)