Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?
Gibran Rakabuming Raka (Ist)
baca 10 detik
  • MK menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran tidak setara dengan lulusan SLTA.
  • Kelayakan Gibran sebagai Wapres dipertanyakan karena syarat administrasi dasarnya dianggap tak terpenuhi.
  • Kepastian jabatan Gibran kini bergantung pada tindakan KPU, DPR, dan dinamika dukungan politik.

Suara.com - Kelayakan Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden kini dipertanyakan usai Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta mengejutkan soal keabsahan ijazah SMA miliknya. Putusan terbaru lembaga tinggi negara tersebut menciptakan celah legalitas yang dapat menggoyahkan legitimasi kepemimpinan nasional.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai temuan ini secara otomatis membatalkan kelayakan administrasi posisi nomor dua di Indonesia tersebut. Keabsahan status hukum sang Wapres kini beralih penuh pada keputusan KPU dan pergerakan politik DPR.

Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa berkas pendidikan luar negeri milik Gibran tidak memenuhi standar kesetaraan tingkat atas. Walau demikian, batasan kewenangan dan kedudukan hukum pelapor membuat MK tidak dapat langsung memberhentikan jabatan tersebut.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan,Selasa (6/10/2026) kemarin, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Ray, substansi paling penting dari putusan tersebut justru terletak pada temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Ray berpandangan, temuan tersebut membuat Gibran secara otomatis berada dalam posisi yang disebutnya sebagai “terdiskualifikasi”, meski MK tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran.

baca juga

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.

“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.

Penyelenggara pemilu sebenarnya memiliki ruang untuk membatalkan penetapan syarat pencalonan dengan merilis surat keputusan baru. Hanya saja, absennya perintah wajib dari hakim konstitusi berpotensi membuat penyelenggara pemilu memilih pasif.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Masa bakti komisioner yang akan segera berakhir juga memengaruhi keberanian lembaga ini dalam mengeksekusi temuan hukum tersebut.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Terkini

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:25 WIB

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:12 WIB

×